Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membarasi impor untuk barang jadi. Bahan baku diperlukan oleh industri dalam negeri.

3 Juli 2024 | 22.09 WIB

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membatasi impor melalui bea masuk untuk barang jadi, tetapi tidak untuk barang-barang yang merupakan bahan baku. Bahan baku dinilai masih diperlukan oleh industri dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sikap KPPU membela produsen dalam negeri sehingga tidak terjadi dampak terutama untuk usaha-usaha kecil,” kata Komisaris KPPU Sektor Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eugenia mengatakan, lembaganya mendorong kementerian/lembaga terkait menggunakan instrumennya untuk membatasi impor barang jadi itu. Kementerian yang dia maksud adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemendag, kata dia, memiliki instrumen pengenaan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk membatasi impor barang jadi. Sementara, Kemenkeu memiliki instrumen yaitu cukai. Eugenia mengaku KPPU telah dilibatkan dalam perumusan BMAD dan BMTP.

Mereka yang terdampak impor, tutur Eugenia, umumnya merupakan usaha-usaha kecil di dalam negeri. Dampak itu dirasakan industri konveksi yang memberlakukan PHK terhadap karyawan. Sementara usaha-usaha besar dapat mengoptimalkan impor atau berpindah ke usaha lain.

Eugenia menjelaskan, akar dari banjir impor ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu, kata dia, membuka impor menjadi bebas memasuki Indonesia. Barang-barang impor itu terutama produk-produk tekstil yang menyebabkan industri tekstil dalam negeri kalah saing.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina. Dia menyebut perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas dan ketersediaan produk Cina di Indonesia, termasuk baja, tekstil, dan lain sebagainya.

“Kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus