Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kuota Menipis, Pertalite dan Solar Akan Sulit Dicari Bulan Depan

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan penyebab semakin sulitnya masyarakat mendapatkan Pertalite dan Solar.

12 Agustus 2022 | 12.59 WIB

Antrean kendaraan  lengang di SPBU Giwangan, Yogyakarta, pada hari pertama pendataan kendaraan pengguna Solar dan Pertalite pada Jumat, 1 Juli, 2022. FOTO: TEMPO/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Antrean kendaraan lengang di SPBU Giwangan, Yogyakarta, pada hari pertama pendataan kendaraan pengguna Solar dan Pertalite pada Jumat, 1 Juli, 2022. FOTO: TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan penyebab semakin sulitnya masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak subsidi akhir-akhir ini, seperti Pertalite dan Solar. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan pembatasan penyaluran BBM subsidi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Achmad menjelaskan PT Pertamina (Persero) telah melaporkan realisasi penyaluran BBM jenis Pertalite per 31 Juli 2022 sudah mencapai 16,8 juta kiloliter dari kuota yang ditetapkan tahun ini sebesar 23,05 juta kiloliter. Dengan begitu, sisa kuota penyaluran katanya sudah sangat menipis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Artinya hanya tersisa 6,25 juta kiloliter yang hanya mencukupi penyaluran bulan Agustus dan September 2022 saja. Bahkan bisa lebih cepat lagi bila konsumsi dalam negeri tidak dikendalikan," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk BBM subsidi berjenis solar telah disalurkan sebanyak 9,9 juta kiloliter dari total kuota yang telah ditetapkan tahun ini 14,9 juta kiloliter. Artinya, sisa penyaluran BBM solar juga tinggal 5 kiloliter. Oleh sebab itu, Achmad memperkirakan stok BBM kedua jenis itu akan sulit dicari pada September 2022.

"Akibatnya, bulan September tidak akan ada lagi Pertalite dan Solar di pasar dan hal tersebut merupakan kiamat kecil bagi masyarakat kecil ke bawah. Ini sebabkan masyarakat akan dipaksa beli BBM non subsidi yang lebih mahal," ujar Achmad.

Dengan permasalahan ini, Achmad memperkirakan ada efek rambatan terhadap perekonomian masyarakat, khususnya yang selama ini menggantungkan biaya transportasinya pada BBM jenis subsidi. Efek ekonominya adalah, harga-harga akan ikut terkerek mahal.

Efek domino ini kata dia terjadi karena biasanya masyakarat dan mobil transportasi untuk mengeluarkan biaya bahan pokok membayar sekitar Rp 7.650/liter karena menggunakan Pertalite, tapi kini menjadi Rp 12.500 karena menggunakan Pertamax atau biaya BBM untuk transportasinya naik 64 persen saat Pertalite tidak ada di pasar.

"Kenaikan 64 persen tersebut sangat memberatkan masyarakat dan dampak berikutnya harga-harga bahan pokok akan naik karena naiknya ongkos transportasi. Tercatat pada pertengahan Agustus 2022 ini, publik sudah merasakan kelangkaan Pertalite dibeberapa SPBU," ujar Achmad.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah kembali meminta agar PT Pertamina (Persero) bisa mengendalikan volume penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dengan begitu, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa tetap terjaga.

"Tentu saya berharap Pertamina untuk betul-betul mengendalikan volumenya, jadi supaya APBN tidak terpukul," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Dengan tak terkendalinya penjualan BBM bersubsidi, menurut dia, alokasi subsidi dan kompensasi energi dapat melebihi dari pagu anggaran APBN yang sebesar Rp 502 triliun pada tahun ini. "Meskipun APBN-nya bagus, surplus sampai Juli, tapi tagihannya nanti kalau volumenya tidak terkendali akan semakin besar di semester dua," ucap Sri Mulyani.

 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus