Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KWI Nyatakan Tak Ajukan IUP, Bahlil Lahadalia: Nanti Diberikan Penjelasan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang tak akan mengajukan izin usaha pertambangan.

7 Juni 2024 | 15.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang tak akan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya menghargai pandangan mereka yang mungkin belum (berminat mengajukan). Komunikasi nanti akan kami berikan penjelasan,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil mengatakan, jika Kementerian Investasi menyampaikan dengan jelas maksud pemberian IUP kepada ormas keagamaan, maka akan dipahami manfaatnya. "Ya biasalah. Jangan jadikan perbedaan itu sesuatu yang harus dipisah untuk menuju jalan kebaikan,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, tak ada permasalahan yang tak bisa diselesaikan, termasuk polemik penolakan pemberian IUP. Bahlil mengatakan, ormas keagamaan hanya belum mendapatkan penjelasan secara detail.

“Ini kan gara-gara baru keluar PP-nya ditulis berdasarkan persepsi masing-masing, akhirnya kabur semua. Ada juga organisasi kemasyarakatan yang tak butuh, maka kami prioritaskan ke yang butuh. Kan simpel,” ujarnya. 

Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan KWI tak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. 

“Saya tak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Juni 2024, dilansir dari Antara.

Kardinal Suharyo mengatakan KWI tak berada di ranah usaha pertambangan, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus