Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Langkah Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Banjir Kritik, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi sejumlah kritik atas keputusan Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.

31 Mei 2023 | 06.15 WIB

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Perbesar
Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi sejumlah kritik atas pencabutan Larangan ekspor pasir laut. Aturan ini telah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kritik yang paling kencang adalah soal ancaman kerusakan ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi berjanji Kementerian Kelautan akan menghentikan kebijakan ekspor pasir laut apabila hal tersebut terjadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau sampai implementasinya ternyata merugikan masyarakat pesisir atau merusak lingkungan, ya kami hentikan," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi kepada Tempo, Senin malam, 29 Mei 2023. 

Karena itu, dia juga berjanji KKP akan merumuskan aturan teknis pelaksanaan PP ini berdasarkan kajian antar kementerian dan lembaga terkait. Dia memastikan semua titik pengerukan pasir dan jenis peralatannya bakal diwajibkan ramah lingkungan. 

Selain itu, Wahyu menegaskan pelaku usaha penambangan nantinya tidak boleh sembarangan mengambil komoditas pasir laut ini. Dalam pelaksanaanya, KKP akan menugaskan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Ditambah inspeksi dari semua aparat keamanan.

Aturan teknis pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 kini tengah dirumuskan oleh internal KKP. Hasilnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Sebelum Permen itu diteken, KKP juga berjanji akan melakukan sosialisasi kepada publik dan pemangku kebijakan lainnya. 

Seperti diketahui, pemerintah pernah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor disebutkan dalam SK tersebut. Di antaranya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. 

Kerusakan lingkungan tersebut antara lain berupa tenggelamnya sejumlah pulau kecil karena pasirnya dikeruk dan diekspor. Pada 2003, sejumlah pulau kecil khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir. 

Namun, kini Presiden Joko Widodo justru membuka kembali ekspor pasir laut. Langkah itu mendapat protes dari sejumlah kalangan, terutama dari kelompok masyarakat pemerhati lingkungan hidup. Salah satunya adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring menilai keputusan Jokowi mengancam ekosistem laut, pesisir, dan Pulau kecil di Tanah Air. "Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil," ujar Boy saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023. 

Bahkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan  Susi Pudjiastuti juga meminta supaya Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut. Di akun Twitter pribadinya Susi menuliskan: "Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut".

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus