Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

Pinjaman ini digunakan untuk proyek pembangunan MRT Jakarta jalur Timur-Barat fase satu tahap satu yang meliputi Tomang-Medan Satria

16 Mei 2024 | 18.34 WIB

(Kiri-Kanan) Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Faechad Mahfud, Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat, dan Direktur Konstruksi MRT Jakarta Weni Maulina saat memaparkan perkembangan MRT Jakarta, pada Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Perbesar
(Kiri-Kanan) Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Faechad Mahfud, Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat, dan Direktur Konstruksi MRT Jakarta Weni Maulina saat memaparkan perkembangan MRT Jakarta, pada Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Jepang resmi menandatangani perjanjian pinjaman lunak atau loan agreement senilai 140,699 miliar Yen atau sekitar Rp 14,5 triliun. Pinjaman ini digunakan untuk proyek pembangunan MRT Jakarta jalur Timur-Barat fase satu tahap satu yang meliputi Tomang-Medan Satria. Perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada Senin, 13 Mei 2024 di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penandatanganan dilakukan Direktur dan Risiko Kementerian Keuangan RI Suminto dan Chief Representative Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia Office Yasui Takehiro. Bagaimana skema dan alur pencairan pinjaman dana dari JICA kepada pemerintah Indonesia untuk pembangunan proyek MRT Jakarta ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Konstruksi MRT Jakarta, Weni Maulina membeberkan skema pencairan dana pinjaman yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan Jepang. "Nanti ada persiapan loan effectiveness lewat pemerintah pusat, dari pemerintah pusat akan meneruskan loan tersebut kepada pemerintah kota DKI Jakarta," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Setelah proses persiapan itu selesai dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah kota, keduanya melakukan urusan administrasi. Apabila administrasi sudah selesai, pinjaman tersebut sudah bisa dianggap efektif dan pencairan pinjaman bisa dilakukan.

Wina menyatakan JICA tidak serta-merta mengirimkan dana pinjaman tersebut ke Indonesia. "Mekanisme pinjaman kedua negara ini bukan berarti uangnya langsung dikirim ke pemerintah Indonesia dan ke MRT Jakarta," ujarnya.

Weni menjelaskan, setelah administrasi pinjaman dianggap sudah efektif, MRT Jakarta bertugas mencari kontraktor dan konsultan. Pencarian kontraktor dilakukan lewat pengadaan yang menyesuaikan aturan dari JICA selaku pemberi pinjaman. "Kontraktor dan konsultan mulai bekerja, di situ nanti ada invoicing (penagihan faktur). Dari invoice-invoice itu akan ditagihkan kepada pihak JICA lewat verifikasi di pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah," ucap Weni. Setelah bukti pembiayaan itu diverifikasi, JICA langsung mengirimkan dana pinjaman kepada kontraktor dan konsultan sesuai progres dan jumlah tagihan.

Rencananya, lelang fase 1 tahap 1 akan dilakukan akhir 2024 ini dan ditargetkan selesai pada 2031. Sementara untuk groundbreaking, MRT Jakarta menargetkan bisa dilakukan pada Agustus 2024.

Pembangunan Jakarta Metropolitan MRT jalur Timur hingga Barat fase 1 tahap 1 direncanakan meliputi wilayah Tomang-Medan Satria sepanjang 24,5 kilometer dengan total 21 stasiun terdiri dari 13 stasiun layang di segmen Tomang-Grogol dan Cempaka Baru-Medan Satria. Kemudian, 8 stasiun bawah tanah di segmen Roxy-Galur, termasuk 5,9 kilometer jalur akses menuju depo at grade di area Rorotan.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus