Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Larangan Impor Baju Bekas Diperketat, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Awasi Jalur Tikus

Bea Cukai berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor baju bekas dan dampak negatif penggunaannya

29 Maret 2023 | 10.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan pemerintah akan terus mengawasi implementasi larangan impor baju bekas. Karena itu, Bea Cukai menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Daerah atau Pemda untuk memperketat jalur-jalur tikus masuknya barang ilegal tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun mengaku telah mendiskusikan soal penutupan jalur tikus ini dengan pihak terkait. "Kalau soal penutupan jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, tapi tentunya kami sudah koordinasi dengan Kemenhub dan Pemda," ucapnya saat ditemui di di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan jalur tikus biasanya berada di daerah-daerah yang luput dari pengawasan Bea Cukai. Ia berujar Bea Cukai memiliki keterbatasan lantaran pengawasan hanya dilakukan di pelabuhan besar. Sehingga, barang impor ilegal bisa lolos masuk ke Tanah Air lewat jalur tikus tersebut.  

Adapun Askolani mengatakan baju bekas impor selundupan itu di antaranya masuk melalui jalur tikus di Batam, Kepulauan Riau, Lampung, dan Medan. Menurut dia, jalur-jalur tersebut merupakan kewenangan Pemda dan Polda setempat. Karena itu, Bea Cukai menggandeng keduanya untuk memberantas masuknya produk impor ilegal ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor dari wilayah Jabodetabek. Nilai barang sitaan tersebut mencapai lebih dari Rp 80 miliar.

Adapun larangan pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Askolani menuturkan langkah penyitaan itu merupakan upaya untuk memperketat larangan bisnis baju bekas impor. Hal itu ditujukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas. Ia menyebutkan pakaian bekas impor ini berdampak buruk terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah. 

Ia menjelaskan tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan baju bekas impor.

Bea Cukai pun berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor baju bekas dan dampak negatif penggunaannya. Dia juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat apabila menemukan indikasi penyelundupan baju bekas impor ke Tanah Air. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus