Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pengusaha masih berupaya melobi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kewajiban penahanan devisa hasil ekspor.
Kadin berharap pemerintah dapat memberikan sedikit kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri, terutama dalam mengelola keuangan, agar peraturan ini tidak merugikan dalam jangka pendek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan DHE akan berjalan adil dan sebisa mungkin membawa manfaat yang optimal bagi pengusaha.
JAKARTA — Kalangan pengusaha masih berupaya melobi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kewajiban penahanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan hingga saat ini masih ada beberapa hal yang mengganjal serta membebani pelaku usaha, seperti waktu implementasi kebijakan.
“Waktu implementasi 1 Agustus 2023 itu mendadak. Dunia usaha membutuhkan waktu transisi untuk mempersiapkan diri karena kebijakan ini menyangkut sisi keuangan dan cash flow perusahaan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Kebijakan parkir DHE resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2023, hanya berselang dua pekan dari dirilisnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 14 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kadin berharap pemerintah dapat memberikan sedikit kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri, terutama dalam mengelola keuangan, agar peraturan ini tidak merugikan dalam jangka pendek. “Perlu ada waktu 1-3 bulan untuk pelaku usaha mengatur keuangan, terutama cash flow yang terkena dampak oleh PP DHE ini,” kata Arsjad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aspirasi berikutnya adalah perihal definisi dari SDA dan kategori SDA yang wajib menyimpan DHE. Pelaku usaha menilai definisi dan kategorinya belum jelas. “Walau sudah ada kategorinya, masih terlalu umum dan kurang detail penjelasan setiap sektor SDA yang dimaksudkan, sehingga membingungkan pelaku usaha dalam implementasinya,” ucap Arsjad. Pemerintah diminta mengkategorikan SDA secara lebih jelas dan rinci agar tidak timbul permasalahan-permasalahan di kemudian hari.
Pekerja tengah menawarkan aksesoris ke pelanggan pada pameran Icraft 2023 di Jakarta Convention Center, 5 April 2023. Tempo/Tony Hartawan
Arsjad mengimbuhkan, implementasi kebijakan DHE ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha dalam memperkuat perekonomian dalam negeri. “Pemberian insentif ekspor, baik melalui diskon bea keluar, diskon biaya ekspor, maupun kemudahan ekspor bagi pelaku usaha yang menerapkan DHE, menjadi penting sebagai kompensasi kebijakan DHE.”
Terakhir, Kadin meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan sanksi kepada eksportir yang tidak memarkirkan DHE, yang sebelumnya disebutkan berupaya menangguhkan layanan ekspor. “Kami meminta supaya tidak serta-merta langsung dijatuhkan sanksi administratif tersebut. Hendaknya diberikan peringatan lebih dulu sehingga tidak mengganggu kinerja bisnis, terutama kinerja ekspor,” kata Arsjad. Pemberian surat teguran atau peringatan juga dapat dijadikan evaluasi bagi pelaku usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dan memastikan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Tren Kurs Rupiah dan IHSG.
Keluhan Pengusaha Ekspor
Hal senada disampaikan oleh para eksportir. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia, Toto Dirgantoro, mengatakan pemerintah tak bisa serta-merta mengabaikan kondisi eksportir, khususnya terkait dengan manajemen arus kas dan biaya selisih kurs yang harus ditanggung. “Kalau masuk, kami kena kurs jual dan kurs beli. Pemerintah dan Bank Indonesia seharusnya juga bisa memberikan solusi kurs tengah untuk para eksportir ini agar tidak kena double kurs,” ucapnya.
Belum lagi bagi eksportir yang mendapatkan fasilitas pembiayaan atau kredit usaha dari lembaga jasa keuangan di luar Indonesia. Mereka harus memperhitungkan efisiensi dari operasional dan perpindahan arus kas yang dimiliki. “Misalnya, dana cair di luar karena kebutuhan bahan baku harus buka letter of credit (L/C) di sana. Ini kan supaya memudahkan dan menghemat biaya buat pelaku usaha.” Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kendala yang dihadapi para eksportir dan membantu memberikan solusi yang sepadan. “Kalau insentif perpajakan yang disebutkan itu biasa sajalah, masih bisa diperhitungkan, tidak begitu signifikan.”
Kebingungan yang sama juga masih dirasakan oleh para eksportir hingga waktu implementasi kebijakan DHE resmi dimulai, kemarin, 1 Agustus 2023. Ketua Departemen Spesialisasi dan Industri BPP Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Moelyono Soesilo, menuturkan kebijakan ini masih menyisakan tanda tanya bagi para eksportir karena aturan main yang dinilai masih belum tersosialisasi dengan baik. “Terus terang kami bingung, sampai sekarang aturan yang jelas bagaimana juga kami belum dapat,” ucapnya.
Pekerja tengah memilah biji kopi di Pasar Santa, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Moelyono mencontohkan, dia sempat mengekspor kopi pada 20 Juli lalu dan uang pembayaran hasil ekspor itu dijadwalkan ia terima pada pekan ini. Namun dia belum bisa memastikan apakah pembayaran tersebut akan terikat dengan aturan ini. “Tanya ke bank juga mereka tidak bisa menjawab. Ini yang kami bingung, karena kalau pembayaran ekspor pada Juli kemarin terkena dampak, ya kami rugi,” katanya.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan DHE akan berjalan adil dan sebisa mungkin membawa manfaat yang optimal bagi pengusaha. Pemerintah di antaranya menyiapkan skema insentif bagi eksportir yang mematuhi kebijakan penempatan DHE. “Ada fasilitas tambahan, yaitu insentif perpajakan, lalu pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan kementerian/lembaga lain,” ucapnya.
Besaran insentif pajak akan beragam dan bergantung pada tenor penempatan DHE yang dipilih eksportir. Adapun tenor yang tersedia dalam penempatan DHE dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga lebih dari 6 bulan. Sebagai contoh, jika eksportir memilih tenor 1 bulan, pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito hingga setengahnya, yaitu dari semula 20 persen menjadi 10 persen.
Berikutnya, untuk tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yaitu PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen, sedangkan jika eksportir mengkonversi dolar yang dimiliki ke dalam rupiah, PPh atas bunga depositonya menjadi 5 persen. Sedangkan, untuk tenor 6 bulan, insentif yang diberikan lebih besar lagi, yaitu PPh yang dikenakan menjadi 2,5 persen, dan bagi eksportir yang mengkonversi dolar menjadi rupiah, PPh atas bunga deposito menjadi 0 persen. Terakhir, untuk tenor di atas 6 bulan, tidak dikenai PPh bunga deposito. “Insentif ini tentu agar eksportir merasa ini mekanisme yang adil,” kata Sri Mulyani.
RIRI RAHAYU | GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo