Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Luhut: 81 Persen Perkebunan Sawit Tidak Memenuhi Ketentuan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan temuan Bank Dunia maupun BPK soal perkebunan sawit sama angkanya.

23 Agustus 2019 | 13.00 WIB

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan (kiri) dan kebakaran lahan gambut (kanan) Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa, 30 Juli 2019. BMKG Stasiun Meteorologi Klas I Sultan Thaha Jambi menyebutkan, sebanyak 19 titik panas di wilayah Muarojambi terpantau. ANTARA/Wahdi Septiawan
Perbesar
Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan (kiri) dan kebakaran lahan gambut (kanan) Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa, 30 Juli 2019. BMKG Stasiun Meteorologi Klas I Sultan Thaha Jambi menyebutkan, sebanyak 19 titik panas di wilayah Muarojambi terpantau. ANTARA/Wahdi Septiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil telah menyampaikan hasil temuan lembaganya soal perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hasil temuan Bank Dunia,maupun BPK sama angkanya.

"Kira-kira 81 persen itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku baik mengenai jumlah luasan, areanya, ISPO, plasmanya," kata Luhut di kantor BPK, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.

Dia mengatakan ada lima hingga enam kriteria disampaikan Rizal yang tidak dipenuhi oleh industri kelapa sawit. Berdasarkan temuan, kesalahan tersebut telah dilakukan sejak sekitar 20-25 tahun lalu.

Luhut mencontohkan, kesalahan industri kelapa sawit di masa lalu itu misalnya masuk hutan lindung dam masuk di lahan gambut. "Sekarang kita perbaiki. Harus cari solusinya, tidak boleh dibiarkan gini," ujarnya.

Luhut mengatakan temuannya itu akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dari pertemuan dengan presiden, dia yakin akan ada solusi dan tindak lanjut ke depan."Kami sedang susun sekarang kira-kira apa apa ketentuannya," ujar Luhut. "Nanti minta presiden ratas untuk membuat keputusan ini."

Dia juga mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan yang melanggar. "Apakah nanti denda apakah nanti apa gitu kami sedang hitung. Kami belum tahu, pilihan denda ada, tapi kan kami belum lapor presiden, tapi pasti ada solusinya," kata  Luhut.

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus