Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Luhut Beri Sinyal Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 17 Agustus, Anggota DPR: Laksanakan Melalui Revisi Perpres 191

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno setuju dengan rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

10 Juli 2024 | 21.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno setuju dengan rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Lagi pula, Eddy berujar, pembatasan sudah dimulai ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Untuk pembatasan berikutnya, saya berharap dilaksanakan melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024," ujar Eddy ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 10 Juli 2024. Perpres 191 Tahun 2024 berisi tentang  Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa, 9 Juli 2024. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Luhut menyatakan pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024.

"Orang yang tidak berhak dapat subsidi bisa kita kurangi," kata Luhut, dikutip dari Instagaram @luhut.pandjaitan.

Merespons hal ini, Eddy lantas mengatakan aturan mesti diperkuat untuk mewujudkan penyaluran subsidi tepat sasaran. Dengan revisi Perpres 191,  Eddy berujar, jenis kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM bersubsidi bisa dipertegas. "Jadi, ada pengkategorian. Termasuk sanksi, jika ada yang melanggar," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga mengatakan konflik Iran–Israel  berkepanjangan dan pembengkakan subsidi BBM dapat ditahan oleh revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 untuk membatasi pembelian BBM subsidi. Dengan eskalasi konflik yang terjadi di Iran dan Israel, Arifin Tasrif mengatakan terdapat kedaruratan untuk segera menyelesaikan revisi Perpres 191.

“Perpres itu akan mengurangi (beban subsidi),” kata Arifin Tasrif, Jumat, 19 April 2024, dikutip dari Antara. Hingga kini, revisi Perpres 191 belum rampung. Padahal, revisi Perpres 191 sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. 

Pilihan Editor: Minta TikTok Investasi Besar-besaran di Indonesia, Erick Thohir: Jangan Jadi Strangers

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus