Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat penugasan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kali ini Kepala Negara menunjuk Luhut sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penunjukan Luhut tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana salinan Perpres yang dibaca melalui laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, khususnya pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan dalam pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga.
Pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas pengarah dan pelaksana harian.
Adapun pada Pasal 5 ayat (3) dijelaskan susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas:
Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Wakil Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan; Kepala Staf Kepresidenan; Gubernur Bank Indonesia; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara Ketua Pelaksana Harian adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian.
Anggota Pelaksana Harian terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Perpres itu juga mengatur kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Wakil Ketua Pengarah tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional bertugas mengkoordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan. Selain itu tim bertugas menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, memantau dan mengevaluasi, serta memberi rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, dan melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada presiden secara berkala.
Sedangkan ketua pengarah diminta membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Perpres diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku pada tanggal diundangkan. Masyarakat dapat membaca secara detail Perpres ini melalui salinan dan lampiran Perpres yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.
ANTARA
Pilihan Editor: Luhut Nyoblos di Bali: Perbedaan Hanyalah di Bilik Suara