Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Luhut: Larangan Mudik Berlaku Jumat, Sanksi Dimulai 7 Mei

Menurut Luhut, larangan mudik baru berlaku mulai Jumat besok.

21 April 2020 | 15.04 WIB

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Perbesar
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah resmi melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri. Larangan itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona alias COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2020. Namun, ia belum menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang nekat mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luhut menurutkan kebijakan tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan belakangan ini. Berdasarkan sigi, masih ada 24 persen warga yang bersikeras akan melaksanakan mudik meskipun sudah ada himbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” kata Luhut.

Saat ini, tutur Luhut, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek. Langkah itu sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.

"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri/TNI dan Kementerian/Lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik," ujar Luhut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus