Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Luhut Minta Pemberian IUP ke Ormas Diawasi, Bahlil: Tak Ada yang Aneh-aneh

Bahlil Lahadalia merespons permintaan Luhut supaya penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan diawasi.

8 Juni 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia merespons sikap skeptis beberapa pihak soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan. Salah satunya perihal indikasi kepentingan pribadi atau conflict of interest.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada (conflict of interest). Saya yakin kami punya niat yang baik lah untuk organisasi kemasyarakatan ini,” kata Bahlil di Kementerian Investasi pada Jumat, 7 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengajak pelbagai pihak agar mengawasi penerbitan IUP untuk ormas keagamaan itu. Bagi Bahlil, hal itu tak ada yang aneh. 

“Apa yang disampaikan Pak Menko itukan bagus, memberikan peringatan dari awal. Tak ada aneh-aneh,” katanya.

Melansir Majalah Tempo, Bahlil dan Luhut berseteru soal pembagian IUP terhadap ormas keagamaan ini. Bahlil ngotot memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK untuk badan usaha milik ormas. 

Luhut menentang ide yang kemudian menjadi kebijakan pemberian izin pertambangan untuk organisasi keagamaan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagi Luhut, rencana Bahlil itu bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU MInerba. 

Perdebatan itu mengantarkan pada Luhut yang menuding Bahlil memiliki konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan.

BAGUS PRIBADI | MAJALAH TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus