Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia merespons sikap skeptis beberapa pihak soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan. Salah satunya perihal indikasi kepentingan pribadi atau conflict of interest.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ada (conflict of interest). Saya yakin kami punya niat yang baik lah untuk organisasi kemasyarakatan ini,” kata Bahlil di Kementerian Investasi pada Jumat, 7 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengajak pelbagai pihak agar mengawasi penerbitan IUP untuk ormas keagamaan itu. Bagi Bahlil, hal itu tak ada yang aneh.
“Apa yang disampaikan Pak Menko itukan bagus, memberikan peringatan dari awal. Tak ada aneh-aneh,” katanya.
Melansir Majalah Tempo, Bahlil dan Luhut berseteru soal pembagian IUP terhadap ormas keagamaan ini. Bahlil ngotot memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK untuk badan usaha milik ormas.
Luhut menentang ide yang kemudian menjadi kebijakan pemberian izin pertambangan untuk organisasi keagamaan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bagi Luhut, rencana Bahlil itu bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU MInerba.
Perdebatan itu mengantarkan pada Luhut yang menuding Bahlil memiliki konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan.
BAGUS PRIBADI | MAJALAH TEMPO