Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang merancang pembentukan familly office. Kantor keluarga untuk para hartawan itu ditargetkan rampung di masa akhir pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Luhut memaparkan dirinya sudah mengajukan beberapa mekanisme ke Jokowi. Salah satunya adalah penunjukan juri internasional yang akan memberikan kepastian hukum kepada orang yang beinvestasi. Selanjutnya terkait jumlah investasi dan berapa pegawai yang diserap lewat kantor keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya kira itu masih teknis tapi harus selesai sebelum Oktober ini,” ujar Luhut di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Senin, 22 Juli 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan menanggapi pembahasan kantor keluarga yang ditargetkan rampung sebelum Jokowi lengser. Menurut dia, family office masih dikaji hingga saat ini. “Kita masih belajar,” kata dia singkat di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.
Family office adalah sebuah lembaga atau perusahaan bisnis yang mengelola dan mengurus keuangan keluarga kaya. Tujuan utama dari family office adalah untuk menyediakan layanan keuangan dan investasi yang terpusat dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan finansial jangka panjang. Pemerintah meyakini family office akan menarik investor kaya menaruh uangnya di Indonesia.
Para hartawan yang meletakkan uangnya di Indonesia juga akan mendapat insentif seperti pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan desain rancangan dan insentif untuk kantor keluarga masih dikaji. Para pemangku kebijakan akan melakukan benchmarking atau membandingkan pusat-pusat family office di berbagai negara.
Mengenai insentif perpajakan, ia melanjutkan, kementerian sudah memiliki gambaran dari kebijakan pajak sebelumnya. Seperti tax holiday, atau fasilitas pengurang Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) kepada investor atau penanam modal dengan kriteria tertentu. Ada pula fasilitas lain kepada investor berupa tax alowance.
Bendahara negara mengatakan masih akan mempelajari kemajuan dari pembahasan mengenai family office. Hingga akhirnya bisa membandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pajak.
Pilihan Editor: Beda Sikap Luhut dan Sri Mulyani soal Family Office