Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ma'ruf Amin Soroti Investasi BPKH: Selama Ini Larinya ke Sukuk, Aman, Cuma ..

Ma'ruf Amin menyoroti investasi keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini yang belum maksimal.

20 Februari 2023 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti investasi keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini yang belum maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama ini kan larinya ke sukuk saja, kan. Aman, cuma memang belum maksimal, karena sukuk itu sudah ada takarannya," ucap Ma'ruf Amin usai menghadiri Muhasabah dan Istigasah Doa Keselamatan Bangsa dalam momentum peringatan Isra Miraj 1444 H, di Masjid Agung Cianjur, Jawa Barat, Ahad, 19 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai Undang-undang, kata Ma'ruf, investasi keuangan haji harus ditempatkan pada instrumen yang aman. Dengan begitu, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih serius dari BPKH untuk bisa memaksimalkan investasi keuangan tapi juga harus tetap aman.

Oleh karena itu, ia menilai pelibatan ahli sangat diperlukan agar bisa memantau usaha yang layak dilakoni baik di Indonesia maupun di Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.

"Memang perlu ada juga di situ ahli-ahli investasi yang bisa memantau usaha-usaha apa (yang bisa dilakukan)," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan.

Ia menyebutkan selama ini sudah banyak yang dijadikan usaha BPKH, mulai dari travel, perumahan, katering, dan lain sebagainya. "Karena itu saya kira ahli-ahli investasi di situ harus bisa menangkap. Saya harapkan itu," kata tuturnya.

Anggota BPKH Amri Yusuf sebelumnya berharap di masa mendatang ada perubahan komposisi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk jemaah reguler.

Saat ini, nilai BPIH sebesar Rp 90 jutaan dibagi dua menjadi 55,3 persen sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang langsung dibayar jemaah Rp 49,8 jutaan dan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji sebesar Rp 40,2 juta atau sebesar 44,7 persen.

Selanjutnya: DPR dan pemerintah harus menemukan formula ...

Menurut dia, DPR dan pemerintah harus menemukan formula komposisi yang ideal buat jemaah yang akan berangkat dan jemaah yang menunggu ibadah haji. “Kami melakukan kajian internal setiap 5 persen subsidi yang diberikan kepada jemaah haji itu ekuivalen dengan Rp 1 triliun,” ujar dia dalam diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.

Artinya, jika saat ini subsidinya sekitar 40 persen maka ekuivalen dengan Rp 8 triliun. Sementara tahun lalu, subsidinya 60 persen, itu ekuivalen dengan Rp 12 triliun. Padahal, kata Amri, setiap tahun kemampuan BPKH untuk mengirimkan hasil investasi itu hanya Rp 10 triliun. 

Itu pun masih harus dikurangi dengan virtual account yang rata-rata sekitar Rp 2,5 triliun, lalu dibagi rata kepada 5,3 juta jemaah yang menunggu. “Rata-rata itu mereka hanya dapatkan Rp 200-300 ribu, 80 persen dari hasil investasi itu sekitar Rp 7,5 triliun itulah yang digunakan untuk menopang, memberikan support buat jemaah yang berangkat,” kata Amri.

Berdasarkan kajian BPKH, jika formulasi itu diteruskan, maka bisa mengancam keberlangsungan ibadah haji ke depan. “Kalau ini tidak dikoreksi, kami perkirakan tahun 2027 Indonesia akan mengalami bencana dana haji,” kata dia. Karena ada kemungkinan tahun 2027 akan ada dua kali penarikan untuk kegiatan haji yang berdekatan.

"Jadi kalau misalnya setiap tahun kita hanya bisa men-deliver Rp 10-11 triliun kemudian ada permintaan pada tahun yang sama saat 2027 nantu untuk penyelenggaraan ibadah haji Rp 40 triliun, itu enggak akan cukup,” ucap Amri.

ANTARA | MOH KHORY ALFARIZI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus