Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Macam-macam Aturan Mudik 2021: Ada Pengetatan, Ada Peniadaan

Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menjelaskan kembali aturan pengetatan dan peniadaan mudik 2021.

23 April 2021 | 16.07 WIB

Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu, 21 April 2021. Larangan mudik Lebaran diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona. ANTARA/Anis Efizudin
Perbesar
Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu, 21 April 2021. Larangan mudik Lebaran diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona. ANTARA/Anis Efizudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menjelaskan kembali aturan pengetatan dan peniadaan mudik 2021. Aturan ini berlaku mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pra Mudik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama yaitu masa pra mudik, 22 April sampai 5 Mei 2021 (pengetatan pertama). Di periode ini, semua orang bisa tetap mudik ke kampung halaman.

"Tidak ada ketentuan ijin perjalan," kata Airlangga dalam paparannya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Tapi dalam periode ini, masyarakat harus membawa hasil negatif test PCR atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam. Bisa juga, hasil negatif Genose C-19 sebelum keberangkatan.

Mudik

Kedua yaitu masa mudik, 6 sampai 17 Mei 2021 (peniadaan). Dalam periode ini, masyarakat sama sekali tak boleh mudik ke kampung halaman.

"Dikecualikan untuk dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, ibu hamil atau kepentingan persalinan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Walau sebagian orang tersebut masih bisa mudik, tapi dokumen yang harus mereka bawa lebih ketat. Contohnya, mereka harus negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam. Sementara, hasil negatif Genose C-19 cukup dibawah sebelum keberangkatan.

Pasca Mudik

Ketiga yaitu masa pasca mudik, 18 sampai 24 Mei 2021 (pengetatan kedua). Sama seperti yang pertama, masyarakat bisa kembali mudik di periode ini karena tidak ada pengecualian lagi.

Syarat dokumen kesehatannya pun sama dengan pengetatan pertama. Dokumennya yaitu hasil negatif tes PCR atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam. Termasuk, hasil negatif tes Genose C-19.

 

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus