Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Program peralihan siaran televisi analog ke siaran TV digital masih terganjal distribusi alat bantu penangkap sinyal alias set top box (STB) yang diperkirakan tidak tepat waktu. Penyelenggara multipleks (MUX) atau lembaga penyiaran dan pemerintah baru mendistribusikan 200 ribu unit STB untuk masyarakat miskin di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjelang penghentian siaran TV analog pada 5 Oktober nanti.
“Pekerjaan rumah masih berat karena kebutuhan STB Jabobetabek mencapai lebih dari 400 ribu,” kata Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Neil R. Tobing, kepada Tempo, kemarin.
Pembagian STB merupakan bagian dari program digitalisasi siaran TV yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah isi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam aturan tersebut, penghentian siaran analog alias analog switch off (ASO) wajib diterapkan sepenuhnya di Indonesia selambat-lambatnya dua tahun sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja, persisnya pada 2 November mendatang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika kemudian menyiapkan pengadaan 6,7 juta unit STB untuk keluarga miskin. Penyediaan dan distribusi 5,7 juta unit STB dibebankan kepada lembaga penyiaran. Sedangkan sisanya ditanggung pemerintah dengan menggunakan anggaran kas negara. Tahap pertama ASO dimulai di 56 area penyiaran—mencakup 161 kota dan kabupaten—pada paruh pertama 2022. Area penghentian siaran analog mulai diperluas ke 31 area lainnya sejak akhir Agustus lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo