Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntansi

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PwC.

12 Desember 2023 | 09.46 WIB

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Karen Agustiawan, diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Karen Agustiawan, diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia alias PwC atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Karen mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 29 November 2023 lalu. Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang pertama antara Karen dengan PwC dimulai pada hari ini pukul 10.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, membenarkan sidang pertama antara Karen dengan PwC dimulai pada hari ini. "Benar," kata Djuyamto pada Selasa, 12 Desember 2023. 

Namun, Djuyamto tak mengetahui apakah Karen akan hadir secara langsung atau tidak. "Yang jelas dalam surat gugatan sudah menunjuk kuasa hukum," ujar dia.

Sebagai informasi, perkara nomor 1165/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu diajukan oleh beberapa pihak. Penggugatnya adalah Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah. Ketiganya menggugat PwC dengan nilai sengketa sekitar Rp 12 miliar.

"Nilai sengketa Rp 12.096.000.000," begitu yang tertulis di laman SIPP.

Sementara itu, PwC menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Karen. "Saat ini kami sedang bekerja sama dengan kuasa hukum kami dan belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata perwakilan PwC yang enggan disebutkan namanya, Selasa.





 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus