Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Angan-angan Membatasi Pertalite

Pemerintah belum bisa membatasi penyaluran Pertalite dalam waktu dekat lantaran payung hukumnya belum rampung. 

30 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Kendaraan bermotor saat akan mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, 2022. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kendaraan bermotor saat akan mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Rencana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak jenis Pertalite diperkirakan masih sulit direalisasi dalam waktu dekat.

  • Isu mengenai upaya memindahkan konsumsi masyarakat yang mayoritas menggunakan Pertalite ke jenis bahan bakar dengan nomor oktan yang lebih tinggi belakangan mencuat sebagai salah satu solusi di tengah permasalahan kualitas udara buruk di Ibu Kota.

  • Sebelumnya, opsi pemberian subsidi untuk Pertamax sejatinya berembus dari Kementerian Energi.

JAKARTA - Rencana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak jenis Pertalite diperkirakan masih sulit direalisasi dalam waktu dekat. Musababnya, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur perincian penyaluran dan kriteria pengguna Pertalite hingga kini belum juga rampung.

"Kami belum bisa (membatasi penyaluran Pertalite dalam waktu dekat), hanya bisa mengimbau agar masyarakat sadar," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, 29 Agustus 2023.

Isu mengenai upaya memindahkan konsumsi masyarakat yang mayoritas menggunakan Pertalite ke jenis bahan bakar dengan nomor oktan yang lebih tinggi belakangan mencuat sebagai salah satu solusi di tengah permasalahan kualitas udara buruk di Ibu Kota. Masalahnya, menurut Tutuka, dengan payung hukum yang ada saat ini, pemerintah juga tidak bisa memaksa masyarakat menggunakan bahan bakar beroktan tinggi, misalnya seri Pertamax.

Pertalite adalah bahan bakar dengan nilai oktan 90 dan kandungan sulfur 500 part per million (ppm). Adapun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru menentukan bahwa spesifikasi uji emisi untuk kendaraan bensin harus memenuhi parameter RON minimal 91, kandungan timbal tidak terdeteksi, dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus