Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
LPS mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum 4,25 persen.
LPS awalnya didirikan sebagai respons terhadap krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998
LPS bertugas melindungi dan menjamin simpanan nasabah di sektor perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemarin, 26 Mei 2023, memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen. Tingkat suku bunga penjaminan dipertahankan LPS untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan.
Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di level 2,25 persen. Begitu pula tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) yang bertahan di level 6,75 persen.
Keputusan mempertahankan suku bunga penjaminan dilakukan LPS sebagai lembaga yang berfungsi menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Jika terjadi masalah dalam transaksi di layanan perbankan, LPS bertanggung jawab atas penyelesaiannya. Lalu, apa itu LPS? Apa saja fungsi-fungsinya? Berikut ini informasi lengkap seputar LPS.
Pengertian LPS
LPS merupakan lembaga independen yang bertugas melindungi dan menjamin simpanan nasabah di sektor perbankan. LPS didirikan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Pembentukan lembaga ini bertujuan menjaga stabilitas sistem perbankan, mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, serta melindungi nasabah dari risiko kehilangan simpanan mereka. LPS juga bertindak sebagai lembaga penjamin dan penyelesaian sehingga memberikan jaminan kepada nasabah bahwa simpanan mereka akan tetap aman meskipun terjadi kegagalan bank.
LPS awalnya didirikan sebagai respons atas krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998 atau yang dikenal sebagai krisis moneter. Krisis tersebut mengakibatkan kebangkrutan beruntun beberapa bank di Indonesia dan menimbulkan kerugian besar bagi nasabah yang kehilangan simpanannya.
Sebagai langkah untuk mengatasi situasi ini, pemerintah lantas mendirikan LPS pada 22 September 2005. Sejak didirikan, LPS memantau dan mengevaluasi bank-bank yang berada di bawah pengawasannya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta standar yang ditetapkan. LPS juga membantu serta mendukung bank yang mengalami kesulitan keuangan, dengan tujuan meminimalkan risiko dan dampaknya terhadap sistem perbankan secara keseluruhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada sebuah bank di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Fungsi LPS
Secara umum, fungsi LPS adalah melindungi nasabah bank apabila bank yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan atau bahkan kebangkrutan. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, fungsi LPS adalah sebagai berikut:
1. Menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan adalah menjamin simpanan nasabah. LPS menjamin simpanan nasabah tetap aman dan akan dikembalikan jika terjadi kegagalan bank atau lembaga keuangan yang dijamin. Dengan adanya jaminan simpanan dari LPS, nasabah dapat memiliki keyakinan bahwa simpanan mereka akan terlindungi meski terjadi masalah pada bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
2. Memelihara Stabilitas Sistem Perbankan Sesuai dengan Kewenangannya
LPS berfungsi menjaga stabilitas sistem perbankan dan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan serta melindungi nasabah dari risiko kehilangan simpanan. Jika sebuah bank atau lembaga keuangan yang dijamin LPS mengalami kesulitan, LPS dapat melakukan tindakan seperti pengambilalihan, likuidasi, atau restrukturisasi untuk meminimalkan dampaknya terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.
Tugas LPS
Setidaknya ada lima tugas LPS yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Tugas tersebut adalah:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Nilai Simpanan yang Dijamin LPS
LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah di semua bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di seluruh Indonesia. Jaminan tersebut mencakup berbagai jenis bank, termasuk bank umum, seperti bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, dan bank milik pemerintah, serta BPR.
Dengan kata lain, LPS melindungi nasabah di semua jenis bank tersebut, baik yang beroperasi secara konvensional maupun yang berbasis syariah, yang berada di seluruh Indonesia.
Adapun nilai simpanan yang dijamin sesuai dengan ketentuan LPS paling tinggi Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah memiliki beberapa rekening simpanan di satu bank, jumlah simpanan yang dijamin akan ditentukan dengan menjumlahkan saldo dari seluruh rekening tersebut.
Untuk bank konvensional, nilai simpanan yang dijamin tidak hanya jumlah pokok yang dijamin, tapi juga bunga yang dihasilkan dari simpanan tersebut. Sementara itu, dalam bank syariah, nilai simpanan yang dijamin meliputi pokok dan bagi hasil yang telah ditetapkan sebagai hak nasabah sesuai dengan prinsip syariah. Bentuk simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS meliputi:
· Simpanan Nasabah Bank Konvensional
Dalam bank konvensional, LPS memberikan jaminan atas berbagai jenis simpanan nasabah, seperti tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan jenis simpanan lain yang memiliki karakteristik serupa.
· Simpanan Nasabah Bank Syariah
LPS juga menjamin simpanan nasabah pada bank syariah, termasuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudarabah, dan deposito mudarabah.
RIZKI DEWI A. | VIVIA AGARTA F.