Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah mulai mengatur laju impor sepeda roda dua atau tiga untuk masuk ke Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan aturan tersebut didorong oleh kenaikan impor beberapa barang konsumsi secara signifikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah merasa perlu memberi sinyal berdasarkan hasil analisis monitoring untuk mempersiapkan strategi apa yang perlu disusun oleh industri dalam negeri," ujar Didi kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Didi mencatat kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen terjadi pada Mei-Juni 2020. Beberapa barang bahkan pertumbuhannya di atas 70 persen.
Itu sebabnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, pemerintah mulai menahan laju impor. Aturan tersebut menyebabkan pelaku usaha wajib memiliki persetujuan impor (PI). Barang juga harus diverifikasi di pelabuhan muat yang tertuang dalam laporan surveyor (LS) untuk memastikan kebenaran produk yang diimpor.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, dalam jangka pendek, kebijakan itu bisa menimbulkan lonjakan harga sepeda karena pasokan dalam negeri masih terbatas. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan industri sepeda dalam negeri.
"Sepeda impor pasti harganya naik, sehingga orang akan malas membeli. Dengan begitu, orang akan beralih pada produksi dalam negeri," ujar Gati.
Dalam aturan yang berlaku pada 28 Agustus lalu tersebut, sepeda hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal impor-umum (API-U). Perusahaan juga harus memiliki PI selama satu tahun. Pemerintah turut mengatur pelabuhan mana saja yang diizinkan menjadi tujuan.
Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengatakan pengaturan tata niaga importasi sepeda roda dua atau tiga bisa memacu kinerja industri sepeda dalam negeri. Namun, Rudiyono belum bisa menjamin efeknya terasa dalam waktu dekat. "Dampak konkret dari implementasi masih menunggu paling tidak sekitar dua bulan,” katanya.
Selama ini produksi dalam negeri dinilai belum sesuai dengan selera pasar. Hal ini terjadi karena industri lokal tidak memiliki kepastian pasar lantaran berebut dengan sepeda impor. Harganya juga kurang bersaing karena masih ada bahan baku impor.
Saat ini tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk sepeda sudah mencapai 60 persen. Persentase ini berpotensi naik apabila ada kepastian pasar. “Kalau pasar dalam negeri naik, sudah pasti banyak investor yang akan masuk," ujar Rudiyono.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo menyayangkan pengaturan importasi yang terburu-buru. Menurut dia, industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar domestik. Ia mencatat kebutuhan pasar sepeda domestik mencapai 7 juta unit. Namun pasokan dalam negeri baru mampu memenuhi permintaan sekitar 3 juta unit.
"Terlalu cepat diimplementasikan karena industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar yang tinggi," kata dia.
Dengan adanya pengaturan ini, Eko mengatakan akan ada lompatan lagi terhadap harga sepeda. Padahal beberapa barang sudah siap masuk ke dalam negeri pada September ini. Pemesanan produk tersebut membutuhkan waktu tiga bulan sejak adanya pandemi Covid-19. Importasi ini sebelumnya diharapkan bisa menekan harga sepeda yang sempat naik.
"Pengusaha tidak siap karena sosialisasi sangat singkat. Persetujuan impor juga butuh waktu yang tidak sebentar," ujar Eko.
Kebijakan ini dinilai dapat menyebabkan keterlambatan persediaan barang yang berujung pada penurunan penjualan sepeda. Apalagi, untuk mendorong produksi dalam negeri butuh persiapan serta penambahan bahan baku, mesin, teknologi, hingga sumber daya manusia. "Tidak bisa secepat kenaikan harga sepeda," kata Eko.
LARISSA HUDA
20
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo