Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menaker: Mulai 2022, Upah Minimum Ikuti UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi laporan soal surat edaran upah minimum 2021

25 November 2020 | 12.20 WIB

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, hari Minggu (08/11/2020).
Perbesar
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, hari Minggu (08/11/2020).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi laporan soal surat edaran upah minimum 2021 yang Ia terbitkan beberapa waktu lalu, kepada Komisi Tenaga Kerja DPR. Ida menjelaskan salah satu klausulnya adalah, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan demikian, upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja," kata Ida dalam rapat pada Rabu, 25 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, Ida dan anak buahnya pun sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Beberapa poin utama dalam revisi ini yaitu menyangkut dasar dan tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), syarat penetapan UMK, formula perhitungan kenaikan UMP.

Selanjutnya yaitu ketentuan upah per jam minimal, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil, serta yang terakhir yaitu soal dewan pengupahan.

Adapun dalam UU Cipta Kerja, UMP tetap berlaku. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun sebenarnya tetap ada, namun terbatas alias dengan persyaratan.

Sementara, yang benar-benar dihapus adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Setelah dihapus, diganti menjadi kesepakatan antara perusahaan dan buruh.

Sejak 9 November 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta pun telah membahas penghapusan upah sektoral di UU Cipta Kerja ini.

"Nanti ini akan kami diskusikan. Biasanya sektor yang menerapkan UMS (upah minimum sektoral) kenaikan upah per tahun sekitar 8 persen," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Disnakertrans, Purnomo.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus