Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

14 Maret 2024 | 07.25 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau sebelum hari raya Lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Untuk itu, kata dia, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia. Surat ini yang kemudian akan diteruskan kepada para pengusaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ida menyebutkan surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan.

Berikutnya Ida menyatakan bahwa hingga kini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ida juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. “Nggak, nggak boleh (dicicil)."

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Ida, Kemnaker akan kembali membuka posko THR. Posko THR ini dibuka untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha soal pembayaran THR.

Sepanjang tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, di mana mayoritas di antaranya atau sebanyak 1.026 aduan soal pembayaran THR 2023 itu dapat diselesaikan. Sisanya, sebanyak 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Ida pun memaparkan bahwa Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu. “Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di Kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus