Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Nasib Pembatasan Impor Barang Murah

Kementerian Perdagangan mengebut pembuatan aturan pembatasan impor barang murah. Agar UMKM terlindungi.

5 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kementerian Perdagangan memastikan rencana pembatasan harga minimum barang impor lintas batas atau cross border masih berjalan.

  • Tujuannya untuk menghindari praktik jual rugi atau predatory pricing. Sebab, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di dalam negeri sedang digempur barang impor sangat murah di pasar daring.

  • Lewat ketentuan tersebut, barang murah tetap boleh masuk ke Indonesia. Namun impornya tidak boleh langsung ke konsumen lewat pasar daring, melainkan mengurus izin impor lebih dulu.

JAKARTA — Kementerian Perdagangan memastikan rencana pembatasan harga minimum barang impor lintas batas atau cross border masih berjalan. Payung hukumnya tak lama lagi rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Payung hukum tersebut berupa revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di dalamnya, Kementerian bakal mengatur larangan buat e-commerce, marketplace, dan social commerce untuk menjual barang impor cross border dengan harga di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta.

Tujuannya untuk menghindari praktik jual rugi atau predatory pricing. Sebab, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di dalam negeri sedang digempur barang impor sangat murah di pasar daring. "Contoh yang paling terpukul adalah produsen hijab. Barang impor bisa sampai Rp 10 ribu saja," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, kepada Tempo, kemarin, 4 September 2023.

Isy menuturkan pemerintah merevisi peraturan ini sejak Juli lalu. Saat ini prosesnya telah memasuki tahap harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait. Namun pengesahannya belum juga terlaksana, antara lain karena belum adanya daftar barang yang boleh dijual di platform pasar daring alias positive list. "Kami baru menyepakati kategorisasinya, tapi per item-nya belum."

Tantangan lainnya adalah memastikan kebijakan ini tak merugikan UKM. Pasalnya, skema cross border juga dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia untuk mengekspor produk mereka ke negara mitra. "Kami sedang mencari angka pembandingnya. Misalnya, berapa sih keuntungannya melalui cross border ini," kata Isy.

Lewat ketentuan tersebut, Isy mengatakan barang murah tetap boleh masuk ke Indonesia. Namun impornya tidak boleh langsung ke konsumen lewat pasar daring, melainkan mengurus izin impor lebih dulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. ANTARA/Jessica Wuysang

Memperketat Akses Impor

Tak hanya soal batasan harga barang impor, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada aturan lain yang tengah digodok untuk menjaga persaingan dagang yang sehat. Salah satunya adalah melarang perusahaan media sosial menjadi pusat niaga elektronik. Dia merujuk pada TikTok yang berencana membantu retail daring. "Kalau jadi e-commerce harus izin lagi," ujarnya.

Zulkifli juga akan meminta para importir mengikuti sejumlah standar. Mereka harus bisa memberi jaminan produk, misalnya, lewat sertifikasi halal atau standar nasional Indonesia hingga memberi informasi perusahaan.

Menurut dia, ketentuan ini sudah mendesak untuk diatur. Dia khawatir niaga elektronik domestik bakal tutup dalam enam bulan jika gempuran produk impor murah tak dihentikan. Terlebih saat ini Cina sedang mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi sehingga pasar mereka kelebihan pasokan. Indonesia pun menjadi pasar yang memikat.

Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, 8 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan sembari menunggu aturan dari Kementerian Perdagangan, pihaknya ikut berbenah. "Kami membuat kebijakan untuk menata kembali Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang melakukan impor tanpa proses administrasi yang selayaknya terjadi dalam negeri," katanya. Pelaku usaha yang langsung impor lewat platform daring wajib melengkapi sejumlah administrasi, seperti membayar pajak hingga menyediakan sertifikasi tertentu. 

Bahlil mengatakan sejumlah pelaku usaha memprotes kebijakan tersebut. "Tapi tidak apa-apa, kami hadapi," ujarnya. Dia ingin memastikan tak ada UKM yang harus gulung tikar akibat kalah bersaing dengan barang impor murah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap ketentuan yang mengatur perdagangan di pasar daring bisa segera terbit. Dia mengatakan saat ini perdagangan di Indonesia seperti tanpa pelindungan, tak seperti negara lain yang menjaga ketat pasarnya. Dia mencontohkan ekspor pisang yang membutuhkan sekitar 21 sertifikat. Adapun pisang impor membanjiri pasar dalam negeri.

Menurut dia, UKM di dalam negeri terancam roboh tanpa aturan untuk memperketat masuknya barang impor murah. "Tidak usah takut karena pasar kita besar," tuturnya. 

Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia, Hermawati Setyorini, mengatakan pengaturan soal barang impor murah ini seharusnya sudah dibuat jauh-jauh hari sebelum UMKM terkena dampak. Namun dia mengapresiasi langkah pemerintah yang bergegas menerbitkan ketentuan tersebut. Dia berharap pemerintah menentukan daftar barang impor yang tepat dalam positive list sehingga kebijakan tidak merugikan UMKM. "Kalau ternyata pembatasan ini membuat bahan baku di Indonesia lebih mahal, harus dicarikan juga solusinya,"
  
VINDRY FLORENTIN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus