Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mendag Sebut Ada Bahan Peledak yang Tertahan di Pelabuhan karena Pertek

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut ada impor bahan peledak yang tertahan di pelabuhan.

31 Mei 2024 | 16.43 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap ada impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan sejak Maret lalu. Ia mengetahui hal tersebut usai Direktur Utama PT Pindad menemuinya sebelum membuka agendaTrade Expo Indonesia (TEI) 2024 di Kementerian Perdagangan, Jumat, 31 Mei 2024. PT Pindad Persero merupakan perusahaan industri pertahanan yang biasanya membuat peralatan-peralatan militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurutnya saat itu Direktur PT Pindad mengadu ada impor bahan peledak yang tidak bisa keluar dari pelabuhan. "Tadi saya menerima tamu datang dari Dirut PT Pindad mengadu mendesak, jadi saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak enggak bisa keluar dari pelabuhan," kata Zulhas dalam sambutannya di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jumat, 31 Mei 2024. "Saya tanya kenapa enggak bisa keluar. Katanya barang datang Maret ngurus izinnya baru April jadi ada selisih," ucapnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulhas tidak menjelaskan secara detail lokasi pelabuhan bahan peledak itu tertahan. Zulhas menyebut akar masalah barang tertahan karena pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan dari Kementerian Perindustrian. "Kenapa barang sampai duluan Persetujuan Impornya (PI) baru April. Katanya pertek-nya agak lama. Jadi saya telat, minta maaf lah tadi," ujarnya.

Sejak ada penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal kebijakan dan pengaturan impor ada beberapa komoditas barang yang tidak memerlukan pertek lagi dalam impor.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo menyebut ada 18 barang yang tidak memerlukan pertek lagi dari Kementerian Perindustrian. "Barang komplementer ini sangat dibutuhkan oleh pelaku industri. Sehingga berdasarkan keputusan Bapak Presiden Joko Widodo di Permendag 8 ini tidak lagi diperlukan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian," kata Arif dalam sosialisasi daring di kanal YouTube Ditjen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.

Arif memaparkan 18 komoditas itu yakni, produk hewan olahan, produk kehutanan, besi atau baja paduan dan produk turunannya, ban, keramik, kaca lembaran dan kaca pengaman, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan, tas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, alas kaki, elektronik, bahan berbahaya, bahan kimia tertentu dan katup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus