Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA — Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan teranyar soal harga pembelian listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang ditunggu sejak 2019. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang terbit pada 13 September lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo