Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pembentukan badan usaha milik otorita (BUMO) menjadi salah satu kewenangan yang dimiliki Otorita IKN.
Ketentuan pendirian BUMO tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Agar dikelola dengan baik, pengelolaan BUMO disarankan dilakukan oleh kalangan profesional.
JAKARTA – Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan punya kewenangan membentuk badan usaha sendiri. Keberadaan entitas yang disebut badan usaha milik otorita (BUMO) ini disebut sebagai upaya pemisahan peran otorita sebagai penyelenggara pemerintahan dan regulator dengan aspek kepengusahaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo