Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pencairan dana program subsidi minyak goreng curah berkutat di administrasi.
Sebanyak 62 ribu ton minyak goreng curah murah disalurkan pada18-31 Maret 2022.
Baru 47 perusahaan yang melengkapi dokumen untuk mengajukan klaim subsidi.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, Sahat Sinaga, menyatakan pencairan dana dari program subsidi minyak goreng curah masih tersendat. "Masih berkutat dalam administrasi," katanya saat dihubungi, kemarin.
Program subsidi minyak goreng curah berlaku mulai 18 Maret lalu. Pemerintah meminta para pengusaha memasok dan mendistribusikan produk tersebut dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Saat itu harga minyak sawit mentah tengah melonjak sehingga selisih biaya produksi pengusaha diganti oleh pemerintah lewat subsidi. Untuk program yang dicanangkan berjalan selama enam bulan tersebut, pemerintah menyisihkan Rp 7,6 miliar dari dana hasil pungutan ekspor CPO yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sejak 18 Maret sampai 31 Maret, Sahat mencatat ada 62 ribu ton minyak goreng curah murah yang disalurkan. Untuk bisa mengklaim subsidi dari penyaluran tersebut, pelaku usaha harus melampirkan bukti distribusi minyak curah dengan harga murah sampai ke konsumen. "Sekarang kami sibuk mengumpulkan kartu tanda penduduk konsumen dari pengecer," kata Sahat.
Sementara itu, pada 1-31 April, tercatat sebanyak 211.600 ton minyak goreng curah yang disalurkan oleh para pengusaha. Sahat mengatakan proses klaim untuk distribusi tersebut pun belum selesai lantaran masih ada perbaikan data yang diminta Kementerian Perindustrian sebagai pengawas program subsidi ini.
Operasi pasar minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Gedebage, Bandung, Jawa Barat, 29 Maret 2022. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan proses klaim subsidi minyak goreng curah harus melalui beragam persyaratan. Salah satu syarat yang tidak mudah dilakukan adalah mengumpulkan bukti pembelian dari pengecer. Konsumen akhir lazimnya membeli dalam ukuran kecil, sekitar 2 liter, sekali pembelian. Sementara itu, stok yang dipasok produsen bisa mencapai 25 juta kiloliter.
"Memang tidak gampang karena kita ingin meyakinkan bahwa proses distribusi dari perusahaan ke distributor lalu ke pengecer dengan harga yang sesuai, karena kita ingin produknya bisa dijual dengan harga eceran tertinggi," kata Putu.
Putu mencatat sejauh ini baru 47 perusahaan yang telah melengkapi dokumen untuk mengajukan klaim dari total 75 peserta program subsidi. Namun baru 13 perusahaan yang berkasnya sudah bisa dikirim ke BPDPKS. "Dan ada tiga yang sudah sampai ke surveyor untuk diverifikasi," katanya.
Putu memastikan pemerintah bakal memenuhi kewajibannya membayar subsidi yang telah dijanjikan ke pengusaha. Adapun pada 31 Mei mendatang, program ini bakal dihentikan. Pemenuhan stok minyak goreng curah akan dilanjutkan lewat program Minyak Goreng Curah Rakyat. Minyak yang diproduksi untuk program ini bakal dihitung sebagai pemenuhan domestic market obligation serta domestic price obligation CPO yang menjadi syarat ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.
Menurut Putu, minyak goreng curah yang sudah disalurkan dalam program subsidi bisa diklaim sebagai kuota DMO, dengan syarat dana pengganti biaya produksinya tidak boleh diklaim ke BPDPKS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
VINDRY FLORENTIN
Baca:
Berharap Uluran Tangan Bulog
Belum Turun Setelah Berganti Regulasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo