Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Layar Limbung Akibat Tarif Lawas

Para penyedia jasa kapal penyeberangan swasta kembali mendesak tarif penumpang dinaikkan di tengah tekanan operasional. Perhitungan tarif lama dianggap tak lagi sesuai dengan kondisi bisnis.

20 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penyedia jasa kapal penyeberangan swasta kembali mendesak tarif penumpang dinaikkan.

  • Di Merak-Bakauheni, dua penyedia kapal penyeberangan harus diakuisisi perusahaan lain.

  • Kementerian Perhubungan tak menampik soal perhitungan tarif yang belum memakai 100 persen HPP.

JAKARTA — Para penyedia jasa kapal penyeberangan swasta kembali mendesak tarif penumpang dinaikkan di tengah pelonggaran mobilitas. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Aminuddin Rifai, mengatakan tarif yang sempat dinaikkan pemerintah pada awal merebaknya pandemi di Indonesia—persisnya pada Mei 2020—tak bisa lagi menambal beban operasional para pemilik kapal. Walhasil, tak sedikit perusahaan penyeberangan swasta yang merugi, bahkan gulung tikar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Banyak anggota kami yang arus kasnya sudah terganggu sejak dulu,” kata Aminuddin kepada Tempo, kemarin, 19 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, ongkos jasa kapal jarak dekat masih berbasis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dalam beleid tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi diformulasikan dengan skema harga pokok produksi (HPP) atau satuan unit produksi (SUP). Kenaikan HPP angkutan penyeberangan bergantung pada sejumlah faktor krusial, dari pergerakan inflasi, kenaikan upah minimum pekerja, biaya pemenuhan keselamatan kapal, hingga fluktuasi biaya tambat atau docking. Perubahan kurs pun menjadi komponen utama HPP, mengingat sebagian besar suku cadang kapal dan alat keselamatan masih harus diimpor oleh pemilik kapal.

Pada 2020, harga layanan penyeberangan kelas ekonomi akhirnya dinaikkan dengan variasi berbeda—antara 10 dan 28 persen—tergantung rutenya. Namun, menurut Aminuddin, kenaikan yang dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2020 itu masih berbasis hitungan 60-65 persen HPP, belum 100 persen. Akibat pembatasan mobilitas pada masa pandemi 2020, tingkat keterisian seluruh angkutan umum memang sempat dipangkas hingga separuhnya. “Sekarang kami menagih sisa HPP itu,” tuturnya.

Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, Jawa Barat, 7 Juli 2022. TEMPO/Subekti.

Gapasdap Sulit Biayai Operasional Kapal

Sejak terjadi pandemi, Gapasdap, yang beranggotakan lebih dari 60 entitas penyeberangan, sudah mengeluh soal sulitnya membiayai operasi kapal. Sebelum penetapan tarif baru pada Mei 2020, pendapatan bersih sejumlah pengusaha tak mencapai 10 persen dari tarif yang dipatok untuk satu trip penumpang dan barang. Dari tarif Rp 6.500 per penumpang dewasa di lintasan Pelabuhan Ketapang (Jawa Timur)-Pelabuhan Gilimanuk (Bali), Aminuddin mencontohkan saat itu, operator hanya mengantongi pendapatan Rp 2.900 karena terpotong biaya pelabuhan dan asuransi.

Menurut Aminuddin, sejumlah perusahaan yang merugi masih menolak diwawancarai. Untuk menjaga kepercayaan kreditor usaha, mayoritas pelaku tak ingin dipublikasi. Walau begitu, dia sempat menggambarkan kondisi ambruknya bisnis sebagian penyedia penyeberangan di rute padat.

“Di Merak-Bakauheni, ada dua entitas dengan total lima kapal yang harus diakuisisi perusahaan lain karena tak bisa beroperasi lagi,” kata Aminuddin. Ada juga satu entitas feri di lintasan Ketapang-Gilimanuk yang harus menjual sepasang kapal untuk menjaga kas, serta tiga entitas kesulitan membayar gaji awak kapal. Di lintasan Padangbai-Lembar, Gapasdap mencatat adanya empat perusahaan yang juga terlambat membayar gaji karyawan.

Pendapatan Penyedia Penyeberangan Anjlok 70 Persen

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gapasdap Jawa Timur, Sunaryo, mengatakan pendapatan rata-rata para penyedia jasa penyeberangan di areanya anjlok 70 persen dibanding masa sebelum pandemi. Saat kapal berlabuh, kata dia, masih ada pungutan berjalan bagi pengusaha.

“Masih ada jasa labuh dan gaji kru. Para operator terseok, tapi masih coba bertahan,” ujarnya. Saat ini Gapasdap Jawa Timur terdiri atas 30 pengusaha kapal yang bekerja di empat trayek, dari Ketapang-Gilimanuk, Kalianget-Jangkar, Ujung-Kamal, hingga kawasan Lamongan.

Para pengusaha, ucap Sunaryo, tak sembarangan menjual aset meski membutuhkan dana segar. “Bisa-bisa tidak laku karena investor takut berinvestasi di bisnis penyeberangan.”

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Ferry Owner Association (INFA), Julius Adravida Barat, membenarkan bahwa organisasinya mengevaluasi komponen penentu harga setiap enam bulan, sesuai dengan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019. Namun forum yang anggotanya mengoperasikan total 69 kapal feri antarpulau itu belum ikut mengusulkan kenaikan tarif. “Dalam evaluasi INFA, komponen penentuan harga HPP belum berubah signifikan, misalnya bahan bakar yang masih bersubsidi dan upah minimum,” kata Barata, kemarin.

Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, pun memastikan perusahaannya belum mengajukan kenaikan harga layanan. “Kami belum mengusulkan tarif.”

Adapun Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Junaidi, tak menampik soal perhitungan tarif yang belum memakai 100 persen HPP. Namun dia memastikan evaluasi tetap berjalan. “Dilakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan secara bertahap.”

YOHANES PASKALIS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus