Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Maskapai penerbangan kembali mendorong kenaikan tarif batas atas penerbangan.
INACA mendorong penetapan TBA berdasarkan durasi penerbangan, bukan berbasis jarak antarbandara.
Kementerian Perhubungan mengatakan belum ada pengubahan kebijakan tertentu dalam waktu dekat.
JAKARTA – Maskapai penerbangan kembali mendorong kenaikan tarif batas atas (TBA) penerbangan seiring dengan pemulihan arus penumpang. Patokan TBA hingga kini dianggap masih didasari penghitungan harga avtur dan pergerakan kurs dolar Amerika Serikat pada 2019. Karena itu, TBA sudah tak relevan dengan beban operasional operator angkutan udara saat ini. “Perlu penyesuaian biaya (tarif penerbangan),” kata Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, kepada Tempo, kemarin, 8 Maret 2023.
Kenaikan tarif jasa penerbangan sempat ramai diperbincangkan publik pada Agustus tahun lalu. Saat itu harga tiket pesawat terus melambung mengikuti lonjakan harga avtur. Wajar saja, porsi avtur dan pelumas bisa menembus 40 persen dalam biaya produksi maskapai penerbangan. Besarannya jauh melebihi ongkos sewa pesawat yang porsinya 17-20 persen, serta biaya pemeliharaan dan perawatan pesawat sebesar 25 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo