Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan baru pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mewajibkan gaji pekerja dipotong sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera jadi ramai dibicarakan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut resmi ditetapkan setelah ditekan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Kebijakan baru itu memutuskan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tapera dengan pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulannya. Lantas, sebenarnya apa itu Tapera yang akan memotong gaji pegawai? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa Itu Tapera?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Sementara itu, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan Tapera, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Peserta Tapera
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera terbagi atas dua jenis, yakni pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum.
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera telah berusia paling rendah 10 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat juga mendaftar sebagai peserta Tapera.
Adapun orang yang termasuk dalam kategori sebagai pekerja adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta, dengan rincian:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Pejabat negara.
7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.
8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
Selain daftar pekerja di atas, peserta Tapera juga merupakan seluruh pekerja yang menerima gaji atau upah. Adapun kepesertaan Tapera berakhir apabila peserta memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adalah telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, dan Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Besaran Simpanan Tapera
Melansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informasi, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Skema Tabungan Perumahan Rakyat ini mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sementara 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.
Adapun besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b beleid tersebut, yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB.
Manfaat Tapera
Dalam Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh sejumlah manfaat dari Tapera. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sedangkan, manfaat Tapera bagi pekerja non MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Syarat Memanfaatkan Tapera
Agar dapat mendapat manfaat pembiayaan rumah dari Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut rincian persyaratannya:
1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah
5. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Pilihan editor: Ekonom Kritik Rencana Kenaikan BBM, PPN, hingga Iuran Tapera: Kemiskinan akan Bertambah
RADEN PUTRI