Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini masih banyak truk kelebihan muatan dan ukuran beroperasi di jalanan sehingga menyebabkan jalan rusak.
Baca juga: Kecepatan di Tol Cikampek 30 Km per Jam, Menhub Sidak Muatan Truk
"Akibat sering dilalui kendaraan bermuatan lebih dan ukuran, maka jalan rusak, maka pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan hingga Rp 43 triliun per tahun, suatu angka yang cukup besar," kata Menhub Budi Karya saat membuka diskusi fokus grup (focus group discussion/FGD) bekerja sama dengan pihak swasta dalam Pengelolaan Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor bertema "Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang" di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018.
Pemerintah akan menindak tegas semua angkutan barang yang bermuatan dan berukuran lebih, yang melintas di jalan tol dan non-tol, dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan.
Baca juga: Jakarta-Bandung 5 Jam, Menhub: Akibat Truk Bermuatan Lebih
Budi mengatakan aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan dan ukuran melintasi jalan raya sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian, ia mengakui ketentuan tersebut selama ini masih banyak kelonggaran.
Akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.
Demikian juga jika dilihat dari kecepatan, Menhub Budi Karya mengatakan akibat truk kelebihan muatan dan ukuran, laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini