Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perumnas yang merupakan BUMN penyedia hunian, nyatanya sudah menyatakan siap akan melakukan kerja kolaborasi dengan Badan Pengelola (BP) Tapera sejak 2020 lalu.
Dilansir dari laman Perumnas, perumnas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dimana keseluruhan saham yang ada dimiliki oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perusahaan tersebut didirikan berdasarkan PP No.29 Tahun 1974, yang kemudian disempurnakan melalui PP No.83 tahun 2015. Berdasarkan PP tersebut, Perumnas memiliki kegiatan usaha berupa:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
-Penyedia tanah skala besar pengelola tanah
-Pengembang Perumahan & Permukiman
-Membangun rumah tinggal, deret & susun
-Mengelola rumah susun sewa & khusus
-Melakukan penataan & peningkatan kualitas perumahan, permukiman & rusun yang dikuasai oleh Perusahaan
-Melakukan pengembangan kota & pengembangan kota baru
-Melakukan pelayanan jasa konsultasi & advokasi Perumahan dan Permukiman
-Melakukan Offtaker untuk dijual kembali dengan fasilitas subsidi
-BUMN ini sendiri sudah beroperasi sejak 1974 dan telah membangun lebih dari 500.000 hunian.
Program Perumnas selama ini banyak menyasar pekerja. Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa penyediaan hunian layak bagi pekerja.
Menilik keberhasilan Perumnas dalam menyediakan rumah layak huni bagi para pekerja, bagaimanakah peluang penggunaan skema pembayaran Tapera untuk membayar hunian yang dapat diakomodir oleh Perumnas?
Kebijakan Tapera akhir-akhir ini cukup meraih atensi dikarenakan semua pekerja baik ASN, pekerja swasta dan pekerja mandiri akan dikenakan iuran sebesar 3%. Dimana pekerja swasta dan ASN akan dikenakan kutipan sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen akan dibebankan kepada pemberi kerja. Sementara pekerja lepas yang masuk kategori pekerja mandiri akan dikenakan iuran secara penuh dari penghasilannya.
Perumnas yang merupakan BUMN penyedia hunian, nyatanya sudah menyatakan siap akan melakukan kerja kolaborasi dengan Badan Pengelola (BP) Tapera sejak 2020 lalu. '
Dilansir dari laman BP Tapera, akan ditargetkan 11.000 unit rumah yang akan dibiayai melalui KPR Tapera dimana tahap awal akan ditujukan untuk para ASN. Rincian KPR Tapera adalah sebagai berikut.
1. Kelompok penghasilan I (dibawah 4 juta) mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen dengan tenor hingga 30 tahun.
2. Kelompok penghasilan II (4 juta – 6 juta) mendapatkan suku bunga KPR 6 persen dengan tenor hingga 20 tahun.
3. Kelompok penghasilan III (6 juta – 8 juta) mendapatkan suku bunga KPR 7 persen dengan tenor hingga 20 tahun.
Kolaborasi ini akan sangat memungkinkan BUMN Perumnas dapat menyediakan hunian layak dan dapat dibayar melalui KPR Tapera. Walaupun demikian sejumlah ahli menganggap Tapera masih membingungkan.
Dilansir dari Antara, Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tadjuddin Noer Effendi menganggap perlunya kejelasan terkait implementasi Tapera.
"Menurut hemat saya Tapera ini masih abu-abu. Alangkah baiknya diselesaikan dulu dengan baik baru ditarik iuran wajibnya," ujar Tadjuddin.
Tadjuddin menilai perlunya pertimbangan inflasi dan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah dan harus ikut dikutip iuran.
ANTARANEWS | TAPERA | PERUMNAS
Pilihan editor: Kebijakan Tapera Menuai Polemik, Prabowo Janji Cari Solusi Terbaik