Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menko Polhukam: Satgas Bisa Sita Uang di Rekening yang Terindikasi Judi Online

Satgas akan memberikan daftar siapa saja yang tersangkut judi online di lingkaran Pemda.

5 Juli 2024 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus ketua satuan tugas (satgas) judi online, Hadi Tjahjanto, mengatakan penyidik di badan reserse kriminal atau Bareskrim Polri sudah menerima daftar rekening yang terindikasi judi daring. Penyidik memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembekuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rekening yang dimaksud merupakan hasil laporan dari Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). “Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai keputusan pengadilan akan kita ambil,” ujar Hadi dalam konferensi pers serah terima aset eks BLBI dipantau daring, Jumat 5 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas akan mengumumkan progresnya setelah masa kerja yang ditentukan selesai. Ia mengatakan terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim.

Menurut dia pemerintah sungguh-sungguh dalam menangani masalah judi daring termasuk kaitannya dengan pinjaman online (pinjol). Karena banyak korban pinjol kalah perjudian online. “Yang akhirnya kita lihat sendiri, mereka putus asa, ini adalah pekerjaan serius dan akan kita laksanakan secara serius,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga memaparkan kerja timnya. Hingga kemarin, satgas terus melakukan kegiatan distribusi nama-nama yang terlibat perjudian di kementerian dan lembaga berdasarkan permintaan masing-masing. Ada beberapa pemerintah daerah yang juga meminta hal serupa. Satgas akan memberikan daftar siapa saja yang tersangkut di lingkaran Pemda.

Sebelumnya PPATK mencatat nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan jika penanganannya tidak serius data menunjukan akan semakin besar. “Ada potensi naik melihat data Q1 2024,” ujarnya pada 15 Juni 2024.

Meski terlihat tren penurunan, Natsir mengatakan perlu mewaspadai pola-pola baru karena permintaan atau demand yang cukup besar. Ia yakin judi online berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini.

Judi online menjadi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terbanyak diterima PPATK yakni 32,1 persen, lalu disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.

Pilihan Editor: 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus