Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, angkat bicara menanggapi usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal pajak judi online. Menurut Azmi, rencana pemungutan pajak tersebut tidak dapat diimplementasikan di Indonesia.
Azmi menjelaskan, perbuatan judi termasuk tindakan yang dilarang, melawan hukum, dan diancam pidana. Ketentuannya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang- Undang Informasi ddan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Wacana pemungutan pajak judi online di Indonesia belum bisa dipadankan dengan sistem negara lain. Harus dilakukan perubahan UU terlebih dahulu," kata Azmi kepada Tempo melalui keterangan tertulis pada Senin malam, 11 September 2023.
Namun, kalaupun ada perubahan UU ataupun dibuat tempat judi khusus yang bersifat privat, kata Azmi, akan memicu perhatian lebih dari masyarakat. Hasilnya, muncul pro kontra terhadap pajak judi maupun tempat judi khususnya.
"Ide ini dapat menjadi sumber kekhawatiran masyarakat," ujar Azmi. "Jadi, diperlukan studi kajian yang detail, sistematis, dan objektif terlebih dahulu untuk wacana ini."
Azmi menjelaskan, pajak judi online belum bisa diterapkan di Indonesia juga karena hal itu sangat bertentangan dengan aspek sosial, agama, hukum, dan nilai Pancasila. Apalagi jika judi ini dilegalkan, bisa memicu bentuk kejahatan lain.
"Ini sangat bersinggungan nantinya dengan tingginya angka penipuan, pencurian. Termasuk pinjaman online yang digunakan sebagai modal untuk judi," ujar Azmi.
Tak cuma itu, masalah lain yang berpotensi timbul adalah munculnya silent interest, termasuk munculnya bahaya kelompok penjudi yang terorganisir di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Adapun sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pekan lalu, Menkominfo Budi Arie menyebut potensi kerugian Indonesia gara-gara judi online. Sebab, di ASEAN, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi. Oleh sebab itu itu, dia mengusulkan penerapan pajak judi online.
"Saya tidak mau jadi promotor legalisasi judi," kata Budi Arie dalam tayangan YouTube Komisi I DPR RI, dikutip Tempo, Senin, 11 September 2023. "Cuma sebagia bangsa, sebagai negara, kita harus berpikir serius soal judi online."
Jika tidak, kata Budi Arie, setidaknya potensi pendapatan senilai US$ 9 miliar uang keluar dari Indonesia. Dia pun mengatakan masalah yang dibahas bukan soal ilegal atau legal judi online, tapi soal menyelamatkan devisa.
"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sedangkan judi online lintas batas. Kalau kita begini terus, yang ada kita rugi menurut saya," kata Budi Arie. "Karena saya berdiskusi dengan banyak pihak, bilang, ya sudah dipajakin aja, misalnya. Dibuat terang, dipajakin."
Pilihan Editor: Ragam Usul Pakar IT untuk Berantas Judi Online yang Disebut Kejahatan Transnasional
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini