Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menolak TikTok Shop, Menteri Teten: Pendapatan Perdagangan Online Dinikmati Asing

Menteri Teten Masduki tetap menolak Tiktok Shop. Menurutnya, pendapatan dari perdagangan online di Tanah Air lebih banyak dinikmati perusahaan asing.

21 September 2023 | 13.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai pendapatan dari perdagangan online malah lebih banyak dinikmati oleh asing. Pasalnya, barang-barang yang dijual lewat platform online seperti TikTok Shop lebih banyak berasal dari luar negeri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Jangan dijadikan tafsir itu. Ada yg tafsirkan saya mau nutup TikTok. Mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok," kata dia di Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, bahwa dia hanya ingin supaya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia tidak mati karena masuknya produk asing ke Tanah Air. Sebab lewat TikTok Shop, harga produk yang dijual sangat murah sehingga membuat produk lokal kalah saing. 

Meski demikian, ia berujar kewenangan untuk menghapus TikTok Shop ada di tangan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perdagangan, dan Menteri Investasi. Teten sendiri mengaku telah menyampaikan pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mengecek kondisi ini. 

Terlebih, menurutnya, pelaku usaha logistik pun telah mengkonfirmasi bahwa 70 persen pendapatan mereka diambil oleh asing. Teten juga menduga TikTok Shop telah mensubsidi para pedagang sehingga bisa menjual produknya dengan harga yang sangat rendah.  

"Karena dari biaya logistik itu hampir tidak mungkin jual semurah itu kalau arus barang mereka masuk secara benar," ucapnya.

Oleh karena itu, Teten menegaskan pemerintah Indonesia perlu melihat arus barang yang dijual melalui platform online. Apabila terbukti penjual atau platform digital tersebut memperdagangkan barang ilegal, maka bisa dikenakan aturan hukum pidana. Platform juga dapat dinilai melanggar Undang-undang tentang Kepabeanan. 

"Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal adalah hukum itu pidana yang keras," ujar Teten. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas juga sempat memaparkan bahwa dengan TikTok merangkap media sosial dan social commerce, produk hasil Usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa kalah bersaing. Pasalnya, social commerce dengan algoritmanya memungkinkan market intelligence mengarahkan konsumen ke produk yang mereka hasilkan. Oleh sebab itu Kemendag perlu bersama sejumlah pemangku kebijakan yang lain mengaturnya.

“Izin gak boleh satu. Dia media sosial, jadi social commerce. Nanti mati yang lain,” ujar Zulhas saat ditemui di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Senin, 11 September 2023.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus