Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Maman Abdurrahman Dorong Perpanjangan Insentif UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mendorong perpanjangan insentif bagi UMKM.

7 Desember 2024 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman setelah audiensi dengan aplikasi operator Grab terkait kebijakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk pengemudi ojek online di kantor Kementerian UMKM, 6 Desember 2024. TEMPO/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mendorong keberlanjutan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5 persen bagi para pelaku UMKM. Ia menargetkan tercapainya payung hukum dari perpanjangan insentif tersebut bisa rampung sebelum 2024 berakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini sekarang sedang kami exercise dan kami akan dorong untuk dilanjutkan,” katanya saat ditemui di kantor Kementerian UMKM pada Jumat, 6 Desember 2024. “Harus sebelum Desember ini, akhir Desember ini, karena kan awal 1 Januari 2025 kan sudah mulai harus berjalan,” katanya melanjutkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyitir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diberlakukan secara efektif mulai 1 Juli 2018 lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Diketahui, peraturan tersebut diterbitkan untuk menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. Namun, aturan tersebut akan berakhir seiring berakhirnya 2024.

Oleh karenanya, saat ini Kementerian UMKM tengah mengupayakan diskusi ihwal perpanjangan tersebut dengan berbagai stakeholder terkait. “Ini nanti terus menjadi pembahasan kami bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya.

Adapun, sebagaimana dilansir dari Antara, Kementerian UMKM pertama kali mengusulkan perpanjangan PPh 0,5 persen bagi pelaku UMKM sejak November lalu. Ia menerangkan, insentif tersebut membuat pelaku UMKM dengan hasil penjualan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya perlu membayar PPh sebesar 0,5 persen. Sementara, pelaku usaha dengan total omzet maksimal Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.

“Perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5 persen gross bagi para pengusaha-pengusaha UMKM. Jadi kan di dalam aturannya kan yang penjualan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, 0 persen, tapi dari yang Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar penjualan dalam setahun itu dimasukkan dalam kategori untuk kebutuhan pajak 0,5 persen dari gross,” kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus