Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Meutya Hafid Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Kementerian Komdigi yang Tak Memenuhi Syarat

Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi mengatakan pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Ditjen Aptika.

9 Desember 2024 | 21.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keputusan ini dilakukan sebagai upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,” ujar Arief dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief mengatakan, hasil audit bagian Sumber Daya Manusia (SDM) atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian. Meskipun, kata dia, nama pegawai tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief.

Arief menuturkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi Teknologi dan Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Dia menyebut, hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh kementerian tersebut. Harapannya, langkah ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” ucap Arief.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus