Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Misbakhun Sebut Negara Bantu Sritex dengan Restrukturisasi: Gak Usah Panik, Negara Hadir Urusi Itu

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan pemerintah bisa membantu Sritex lewat mekanisme restrukturisasi kredit.

1 November 2024 | 06.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan kehadiran negara dalam persoalan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bisa diwujudkan lewat mekanisme restrukturisasi kredit. Menurut dia, langkah itu bisa ditempuh setelah ada keputusan dari proses kasasi yang sedang dijalankan Sritex usai dinyatakan pailit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Negara itu membantu ya membantu proses restructuring itu. Mereka (Sritex) masih dikasasi, nggak usah panik, negara hadir mengurus itu,” kata Misbakhun saat ditemui Tempo di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 Juni 2024, Sritex tercatat memiliki utang jangka panjang sebesar US$ 809.994.386 atau Rp 12,7 triliun ke 28 bank. Menurut ketua komisi yang membidangi keuangan dan perbankan ini, restrukturisasi bisa dilakukan secara individual maupun berkelompok.

Semua proses restrukturisasi itu, kata dia, bisa dilakukan melalui proses perintah pengadilan. “Nah itu tinggal diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho berpendapat restrukturisasi bisa menjadi solusi untuk menyelamatkan Sritex. Proses restrukturisasi, menurutnya, kata kuncinya adalah bagaimana menjaga keberlanjutan usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh.

Sebab, menurut Hardjuno, banyak pabrik tekstil lain juga mengalami tekanan serupa akibat utang besar dan persaingan ketat, terutama dari impor produk tekstil murah dari Cina.

Ia juga menyarankan agar pemerintah menghindari memberikan dana talangan atau bailout. Sebab, menurutnya proses pertanggungjawaban dana publik dalam bailout akan menjadi sangat rumit.

“Kasus Sritex memang menjadi contoh besar, tetapi pabrik-pabrik skala kecil hingga menengah pun kini menghadapi ancaman serupa,” kata Hardjuno melansir Antara.

Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu, Sritex sedang mengajukan kasasi. Sritex bersama PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries yang tergabung dalam Grup Sritex menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co untuk mewakili perusahaan menangani upaya hukum tersebut.

Di tengah kondisi tersebut, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, mengatakan perusahaan yang saat ini memiliki liabilitas lebih dari Rp 25 triliun ini berupaya tetap beroperasi agar bisa memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi. “Perseroan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya meningkatkan produksi,” kata Welly dalam keterangan resminya, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus