Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah membatasi operasi semua moda angkutan.
Ada pengecualian untuk kondisi darurat hingga pejabat negara.
Pembatasan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
JAKARTA — Kementerian Perhubungan membatasi operasi angkutan udara, perkeretaapian, dan laut selama masa mudik Lebaran atau pada 6-17 Mei 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan penggunaan transportasi udara berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. “Pelarangan ini bersifat menyeluruh, tapi ada pengecualian karena transportasi udara ada karakteristik khusus untuk menghubungkan satu titik ke titik lain,” ujar dia, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo