Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pakaian bekas asal impor membanjiri pasar domestik.
Pemerintah kesulitan menindak karena banyaknya jalur masuk pakaian bekas.
Pakaian bekas impor banyak masuk dari Batam.
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyatakan larangan impor baju bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor tak ampuh membendung masuknya produk tersebut. Deputi UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba, menuturkan indikasinya bisa terlihat dari pertumbuhan bisnis pakaian bekas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo