Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank tersebut pada 29 dan 30 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam aksi demo yang diwarnai pembakaran ban di halaman kantor BTN di Jakarta itu, sejumlah korban menuntut uang mereka sebesar Rp7,5 miliar dikembalikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus ini menurut BTN bermula dari dua karyawan bank pelat merah itu yang menawarkan deposito dengan iming-iming bunga 10 per bulan.
Menurut Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama, kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.
Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.
Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN yang kini sudah dipecat tersebut, tidak memberikan dokumen resmi sebagaimana harusnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi mereka.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa bank tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun.
"Harus saya garis bawahi bahwa tidak ada produk tabungan ataupun simpanan yang bunganya 10 persen per bulan. Itu hal pertama yang harus kita pahami sama-sama untuk dijadikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Operations and Customer Experience BTN Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024, menanggapi kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang di BTN hingga Rp7,5 miliar.
Oleh BTN dua pegawai berinisial ASW dan SCP sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Mereka juga sudah diberhentikan sebagai karyawan.
Masalah ini menarik perhatian Ombudsman Republik Indonesia, yang bertugas mengawasi pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Rabu, 8 Mei 2024, menemui petinggi BTN untuk klarifikasi.
"Ombudsman menghormati proses hukum. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu.
Apabila proses hukum membuktikan bahwa kasus tersebut disebabkan kelalaian pihak bank, maka dana nasabah akan diganti rugi oleh BTN. Namun sebaliknya, apabila BTN tidak terbukti bersalah maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh pihak bank karena murni kesalahan oknum.
Setelah melakukan penelaahan, Yeka mengatakan bahwa sejumlah nasabah terkait termasuk dalam kelompok masyarakat yang melek literasi keuangan. Ombudsman, sebagai pengawas pelayanan publik, meminta kepada BTN agar jangan sampai kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.
"Oleh karena itu kami mendorong BTN untuk memitigasi risiko ke depan terkait dengan persoalan seperti ini jangan sampai terulang," kata Yeka.
Atas dasar permasalahan tersebut, Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang mengiming-imingi bagi hasil investasi dengan keuntungan yang fantastis.
Apabila hendak berinvestasi, Ombudsman menyarankan masyarakat untuk datang secara langsung ke lembaga keuangan sehingga mendapat informasi dan pelayanan resmi.
"Dan kepada masyarakat yang terkena masalah ini, Ombudsman menyarankan jangan lagi demo di BTN karena ini lembaga di mana trust (kepercayaan masyarakat) dikedepankan. Kalau memang masih belum puas terhadap proses-proses yang ada di BTN, kami Ombudsman siap menerima aduan," kata Yeka.
Pada Rabu, Ombudsman melakukan kunjungan ke Kantor Pusat BTN serta turut mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian BUMN. Pertemuan diadakan untuk mendiskusikan kasus dana nasabah BTN yang diklaim hilang sekaligus memitigasi agar kasus serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.
Sikap OJK pada Kasus Serupa Sebelumnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah meminta perbankan cepat menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dana nasabah oleh kalangan internal karena menyangkut risiko reputasi menyusul terjadinya beberapa kasus dana nasabah bank raib.
“Kalau digelapkan dananya, kita tidak boleh menunggu sampai putusannya inkrah,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito dalam webinar Infobank di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.
Dengan begitu, apabila internal bank menemukan kesalahan dari karyawan, maka perbankan itu harus segera membayar uang nasabah yang raib.
Bahkan, lanjut dia, dana nasabah yang raib akibat kriminal siber, apabila bank membayar uang nasabah itu, maka akan mengurangi risiko reputasi dan dinilai tidak akan mengganggu operasional perbankan. “Mungkin uangnya tidak seberapa, tidak mengganggu risiko operasional bank,” katanya.
OJK, lanjut dia, sudah mengatur perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam Peraturan OJK 1/POJK.07/2013.
Dalam pasal 29 POJK itu menyebutkan pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian pengurus, pegawai, dan pelaku usaha jasa keuangan.
Sementara itu, Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto dalam kesempatan yang sama mengungkapkan kasus raibnya uang nasabah sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu mulai dari kasus paling menonjol melibatkan Malinda Dee hingga kasus terakhir yang menimpa atlet e-sport Winda Earl yang dananya raib senilai Rp 20 miliar.
Dalam penyelesaian kasus itu, ia menambahkan perbankan mengatasinya dengan cara yang berbeda. Di antaranya menenangkan nasabah yakni mengganti dana nasabah lebih dulu melalui escrow account.
Namun, lanjut dia, ada juga perbankan yang justru menunjukkan kepada publik perselisihan dengan nasabah. Padahal bank merupakan lembaga jasa keuangan yang tergantung kepercayaan masyarakat.
“Bank sendiri yang harus bereskan, kepercayaan akan datang. Tapi kalau berantem dulu, saya yakin itu adalah strategi yang menurut saya kurang elok bagi kepercayaan bank,” katanya.
ANTARA | TIM TEMPO
Pilihan Editor Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel