Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil membongkar sindikat judi online Jakarta Barat yang meretas ratusan situs pemerintah dan lembaga pendidikan, dan memasarkan melalui sejumlah selebgram hingga menghasilkan omzet puluhan miliar rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 29 orang diringkus polisi, termasuk 12 selebgram (selebriti Instagram) yang direkrut oleh sindikat judi online di Jakarta Barat.
"Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Syahduddi mengungkapkan bahwa dari 29 orang yang ditangkap Kepolisian sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024, terdapat 12 orang yang berperan di bidang pemasaran (telemarketing).
"Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai telemarketing, ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebgram yang memasarkan situs judi online melalui media sosial," kata Syahduddi.
Meskipun tidak merinci identitas para selebgram tersebut, Syahduddi mengatakan bahwa jumlah pengikut mereka cukup banyak. Selain selebgram, beberapa peran khusus dari 29 pelaku judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap juga bervariasi.
"Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs pemerintah maupun situs pendidikan," kata Syahduddi.
Selain itu, ada yang berperan sebagai penampung uang hasil bisnis gelap itu dan ada juga yang berperan untuk membangun komunikasi dengan jaringan judi online di Kamboja.
Adapun sindikat judi online yang diungkap polisi itu telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat judi online dengan defacing, yakni menambah atau menggunakan subdomain website (laman) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi online di Kamboja.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada sekitar 855 website yang bisa diretas dan dilakukan defacing.
"Dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan URL (Uniform Resource Locator) go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id," kata Syahduddi.
Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan tersebut antara lain puluhan telepon seluler hingga seperangkat komputer yang digunakan untuk judi daring.
"Dengan rincian 30 unit telepon seluler, enam unit CPU (perangkat komputer), kemudian enam unit monitor, tujuh unit keyboard dan enam buah mouse," kata Syahduddi.
Selain itu, dari para telemarketing judi daring, polisi menyita sejumlah 13 kartu ATM dari rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut serta satu airsoft gun.
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi.
Peretasan Situs Pemerintah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sindikat judi online Jakarta Barat, yang digerebek di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan pada 4 Juli 2024 ini, meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat judi daring ini dilakukan dengan defacing, yakni menambah atau menggunakan subdomain laman (website) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi daring di Kamboja.
Adapun situs yang diretas sebagian besar merupakan situs-situs pemerintah daerah dan lembaga pendidikan yang memiliki sistem keamanan lemah, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ada 500 laman milik instansi pemerintah daerah, dengan URL go.id dan 355 laman dengan URL ac.id.
Kemudian, kata Syahduddi, untuk mengoptimasi kualitas tampilan situs yang sudah diretas, para pelaku melakukan search engine optimization (SEO).
"Sehingga dengan dilakukan SEO ini diharapkan (oleh pelaku) tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google," kata Syahduddi.
Kemudian, ketika situs yang sudah diretas itu muncul pada halaman pertama Google sehingga sering muncul pada pencarian Google pemain judi online.
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para (bandar) pemain judi 'online' yang ada di negara Kamboja," kata
Syahduddi.
Dari hasil penyewaan situs tersebut, sindikat bisa mendapatkan dana mulai Rp3 juta sampai dengan Rp20 juta setiap harinya untuk satu situs.
Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi "online".
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jumlah perputaran uang yang ditemukan pada beberapa rekening judi jaringan Kamboja ini sebesar Rp170.103.801.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan judi "online" di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian 'online' yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya, yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
ANTARA