Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepailitan
TPI ’Hidup’ Lagi
Karyawan stasiun televisi TPI akhirnya bisa bernapas lega. Penyebabnya, upaya kreditornya, Crown Capital Global Ltd., yang memailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pemilik stasiun televisi TPI, gagal setelah majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung membatalkan pailit perusahaan tersebut. Salah satu alasannya, ”Pembuktian utang TPI tidak sederhana,” kata Ketua Bidang Pengawasan MA di Jakarta pekan lalu.
Padahal, kata kuasa hukum TPI, Marx Adrian, mengutip salinan putusan Mahkamah Agung, menurut undang-undang, putusan pailit harus sederhana. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada 14 Oktober 2009. Kuasa hukum Crown Capital, Ibrahim Senen, kecewa atas putusan kasasi tersebut. ”Kami akan melakukan perlawanan hukum dengan cara mengajukan peninjauan kembali, pidana atau gugatan perdata.”
Pasar MODAL
BTN Masuk Bursa
SAHAM PT Bank Tabungan Negara masuk bursa. Dijual perdana ke publik Kamis pekan lalu, saham ini berkode BBTN. Harapannya, ”Dengan perluasan kepemilikan, BTN bisa memperluas kredit, terutama kredit perumahan rakyat,” ujar Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar. Bank BTN melepas 2,36 miliar saham yang merupakan 27,08 persen dari total saham.
Harga penawaran saham BTN mencapai Rp 800 per lembar. Dana yang dihimpun Rp 1,89 triliun. Hampir 60 persen diserap investor lokal, dan sisanya asing. ”Dana yang didapat akan digunakan untuk memperkuat permodalan dan perluasan kredit,” ujar Direktur Utama PT BTN Iqbal Latanro. Bank ini merupakan badan usaha milik negara ke-15 yang terdaftar di bursa.
Pasar Modal
Bursa Panggil Bumi
OTORITAS Bursa Efek Indonesia meminta perusahaan tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. menjelaskan kasus dugaan penggelapan pajak Rp 2,1 triliun. Pertemuan dengan Bumi, kata Direktur Pencatatan Perusahaan Anggota Bursa Efek Indonesia Eddy Sugito, dijadwalkan awal pekan ini. Dua perusahaan lainnya di bawah kelompok usaha Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, juga tersangkut masalah serupa.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan ini tidak terkait dengan kasus royalti batu bara yang melibatkan enam perusahaan tambang, beberapa waktu lalu. Senior Vice President Investor Relations Bumi Resources Dileep Srivastava memastikan Bumi tidak melakukan tindak pidana. ”Kami tidak pernah mengabaikan kewajiban pajak,” katanya. Setiap kewajiban itu, kata dia, tertuang dalam laporan keuangan tahunan yang bisa diakses publik.
Otomotif
Ekspor Perdana Honda Freed
PT Honda Prospect Motor melakukan ekspor perdana 1.000 unit Honda Freed ke Thailand di Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. Honda Motor Co. Ltd. telah menetapkan Indonesia sebagai basis produksi model Honda Freed di kawasan Asia Tenggara. Sebagai basis produksi, Honda Prospect Motor nantinya juga akan memasok Freed ke Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Presiden Direktur Honda Prospect Motor Yukihiro Aoshima mengatakan, kualitas pabrik Honda di Indonesia telah memenuhi standar kualitas dunia. ”Freed yang diproduksi di Indonesia dipasarkan di negara produsen otomotif besar di Thailand,” ujarnya. Sejak diluncurkan pada 29 Juni 2009 sampai November lalu, penjualannya mencapai 8.483 unit.
Kasus Century
Dana Hibah Berbuntut Panjang
Dana hibah US$ 17,28 juta dari pemerintah Amerika Serikat untuk Indonesia di Bank CIC pada 2002 dipertanyakan panitia hak angket Century. Belakangan, CIC merger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menelusuri dana yang sudah tujuh tahun tak jelas nasibnya itu. ”Dana itu atas nama Menteri Keuangan. Masih ada tidak?” katanya dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket Century bersama Kepala PPATK di Gedung DPR, Jakarta, pekan lalu.
Pemerintah Indonesia memperoleh hibah dari pemerintah AS melalui The Commodity Credit Corporation (CCC-USDA) untuk menjamin pembelian kedelai oleh importir di Indonesia. Nasabah yang menggunakan fasilitas hibah ini adalah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dan Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia (Inkopti).
Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, dana itu disimpan di escrow account Century karena bank itu menjanjikan bunga tinggi. Menurut BPK, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan dan Century bersepakat pada 1 November 2005 untuk memindahkan escrow account US$ 17,28 juta dari Bank BRI ke Century. Rekening di Century atas nama Menteri Keuangan, kala itu Jusuf Anwar.
Kepala Humas Departemen Keuangan Harry Soeratin mengatakan escrow account itu merupakan jaminan (cash collateral) terkait penyelesaian gagal bayar Inkud, Inkopti, dan Induk Koperasi Kesejahteraan Umat terhadap Bank CIC kemudian Century. Ketiganya dinilai wanprestasi dalam hal penjualan terigu program hibah pemerintah Amerika. n
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo