Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

12 Oktober 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEREKONOMIAN
Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ketiga

PEMERINTAH meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap ketiga, Rabu pekan lalu. Guna memperbaiki iklim usaha secara berkelanjutan, kali ini pemerintah berfokus pada upaya menekan biaya produksi, sambil meneruskan berbagai deregulasi dalam proses perizinan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan isi paket kebijakan bersama Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan para menteri terkait. Pertama: kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak, gas, dan tarif listrik, seiring dengan turunnya harga minyak mentah di pasar dunia. BBM yang dimaksud meliputi avtur, gas elpiji, Pertamax, Pertalite, dan solar.

Harga solar, misalnya, dipangkas dari Rp 6.900 menjadi Rp 6.700 per liter. Harga gas untuk industri juga diturunkan sebesar US$ 0-2 per juta kaki kubik, berlaku efektif pada 1 Januari 2016. Tarif listrik pun disesuaikan berdasarkan harga minyak mentah Indonesia (ICP), kurs, dan inflasi.

Kedua, pemerintah menurunkan tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat dari 22 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengusaha kecil penerimanya. "Kebijakan ini membidik sektor produktif," kata Darmin. Ketiga, menyederhanakan izin pertanahan dalam kegiatan penanaman modal.

AKSI KORPORASI
MNC Gandeng Korea Selatan Garap Lido

PT MNC Land Tbk mengumumkan telah meneken kesepakatan kerja sama dengan Korea Land and Housing untuk menggarap proyek di Lido, Bogor, Jawa Barat. Sebelum menggandeng perusahaan pelat merah Korea itu, MNC menjalin kongsi bersama Trump Hotel Collection untuk mendirikan dua resor kelas dunia di Bali dan Lido.

"Di kawasan Lido, kami tidak hanya membangun properti, tapi kota masa depan," kata CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulis, Senin pekan lalu. Proyek itu dirancang sebagai kawasan terintegrasi seluas 3.000 hektare. Rencananya, Trump juga akan membangun taman bermain sekelas Disneyland.

PERPAJAKAN
Penerimaan Pajak Tak Capai Target

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito melaporkan, hingga 30 September, penerimaan pajak mencapai Rp 686,3 triliun. Jumlah itu baru 53 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, yang dipatok Rp 1.294,2 triliun.

Sigit mengaku tak mampu mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Karena itu, ia menyatakan sudah meminta maaf secara terbuka dalam rapat kerja bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya siap menerima segala konsekuensinya," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Menurut dia, kekurangan penerimaan pajak hingga akhir tahun ditaksir Rp 120 triliun, dan sudah diperhitungkan sejak Juli lalu. Sebab, beberapa kebijakan pajak tertunda hingga 2016, misalnya penerapan pajak jalan tol. Kendala lain ialah teknologi informasi yang belum mumpuni, sehingga menghambat penerapan sistem faktur elektronik.

NILAI TUKAR
Rupiah Menguat

Nilai tukar rupiah terus menguat sepanjang sepekan lalu: dari 14.645 menjadi 13.809 per dolar Amerika Serikat pada penutupan perdagangan Kamis, 8 Oktober. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penguatan rupiah itu merupakan efek dari paket kebijakan ekonomi, selain pengaruh dari faktor luar. "Sejak sebulan lalu, setelah sudah pasti tak ada kenaikan The Fed rate, kebanyakan pergerakan rupiah karena spekulasi," ujarnya di Istana Kepresidenan, Rabu pekan lalu.

Ekonom dari Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih, mengatakan ada aliran dana masuk cukup besar ke Indonesia. "Kalau faktor eksternal saja tidak mungkin sekuat ini," kata Lana. Dari sisi eksternal, data ketenagakerjaan Amerika Serikat dan kondisi regional sangat mendukung penguatan mata uang negara-negara Asia. Namun, melihat rupiah menguat paling tinggi di Asia, dia menduga ada lebih banyak faktor internal berperan, yakni kencangnya aliran dana masuk dan penggelontoran dolar besar-besaran.

BUMN
Negara Suntik Rp 34 Triliun untuk BUMN

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penyertaan modal negara (PMN) Rp 34,81 triliun untuk 23 badan usaha milik negara. Salah satunya PT Wijaya Karya (Persero), yang ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium penggarap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Namun Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza mengatakan dana tersebut hanya bisa dipakai untuk tiga sektor utama, yakni pembangunan infrastruktur, kedaulatan pangan, dan Kredit Usaha Rakyat. "PMN tidak digunakan untuk proyek kereta cepat, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu pekan lalu.

BUMN lain yang mendapatkan PMN cukup besar adalah PT PLN (Rp 10 triliun), PT Hutama Karya (Rp 3 triliun), PT Krakatau Steel (Rp 1,5 triliun), dan PT Jasa Marga (Rp 1,25 triliun). DPR tidak meloloskan dua BUMN untuk mendapat tambahan modal, yakni PT Sang Hyang Seri, yang mengajukan permohonan Rp 250 miliar, dan PT Reasuransi Indonesia Utama, yang meminta Rp 500 miliar. Menurut Heri Gunawan—juga Wakil Ketua Komisi VI—Reasuransi tak memenuhi syarat penyaluran PMN, sedangkan Sang Hyang Seri belum punya direktur utama.

MINYAK DAN GAS
Maluku Kesulitan Dana untuk Masela

Pemerintah Provinsi Maluku kesulitan modal sebagai partisipasi atas 10 persen saham yang jadi jatah mereka di ladang minyak dan gas Blok Masela di Laut Arafuru. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I G.N. Wiratmaja menyarankan pemerintah daerah mencoba bekerja sama dengan Inpex, operator di blok tersebut. "Semoga bisa ditalangi Inpex," ujar Wiratmaja, Senin pekan lalu.

Kementerian Energi memberikan hak partisipasi tersebut sejak Juni lalu. Namun untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku harus menyediakan dana US$ 1,4 miliar (sekitar Rp 20,23 triliun).

Juru bicara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, Elan Biantoro, mengatakan bisa saja pemerintah daerah bekerja sama dengan operator secara business to business. Namun harus dipastikan kongsi itu tidak membebani keuangan daerah. "Kerja sama dengan BUMN akan lebih nyaman, apalagi sama-sama dalam negeri," kata Elan.

PERIKANAN
Menteri Susi Akan Tenggelamkan 16 Kapal

MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menenggelamkan 16 kapal asing tanpa proses pengadilan. Kapal-kapal tersebut ditangkap tim Kementerian bersama TNI Angkatan Laut karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin. "Mereka tak memiliki surat izin penangkapan ikan tapi nyata-nyata menangkap dan mengangkut ikan dari perairan Indonesia," kata Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan Mas Achmad Santosa, Rabu pekan lalu.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik mengingatkan Kementerian perlu memperhatikan segala risiko sebelum menenggelamkan kapal. Meski tindakan itu sah, Reza khawatir para pemilik kapal bisa menggugat. "Penenggelaman harus disertai proses hukum yang transparan dan profesional, sehingga tak memberi dampak buruk belakangan."

TRANSPORTASI
Kereta Pelabuhan Tanjung Priok Rampung 2016

PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera memulai konstruksi rel kereta Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pembebasan lahan untuk proyek itu tinggal menunggu finalisasi dari notaris. "Harga tanah sudah sepakat. Tinggal bayar," kata Direktur Logistik dan Pengembangan KAI Hanggoro Budi Wiryawan, Senin pekan lalu.

Tanah yang akan dibebaskan ada tujuh bidang seluas 2.000 meter persegi. Perusahaan telah menganggarkan Rp 100 miliar, Rp 70 miliar di antaranya untuk biaya konstruksi.

Awal September lalu, Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) R.J. Lino menjalin kesepakatan mengenai hal ini. Rapat kabinet sebelumnya memerintahkan mereka melanjutkan rencana proyek kereta Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus