Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BANDUNG - Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Inspektur Jenderal Widiyanto Poesoko, mengatakan telah menerima aduan soal pemblokiran tabungan secara sepihak dari nasabah PT Bank BJB Tbk. "Yang sudah melapor baru empat orang dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat," kata dia di Gedung Sate, Bandung, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Widiyanto, ada dugaan pungutan liar dengan cara pemblokiran tabungan nasabah oleh bank. Pada umumnya, kata dia, nasabah bank milik pemerintah Jawa Barat tersebut adalah pegawai negeri serta guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas menduga pemblokiran tabungan terjadi tanpa sepengetahuan nasabah. Dana dalam tabungan nasabah Bank BJB yang mengajukan kredit diblokir senilai 1-3 kali jumlah angsuran per bulan. Pemblokiran tabungan nasabah bervariasi, dari Rp 9 juta sampai Rp 15 juta per orang. Widiyanto mengatakan perlakuan pemblokiran tidak sama, sehingga diduga ada pungutan liar di baliknya. "Kami diminta membicarakan masalah ini dengan Gubernur," katanya.
Salah seorang nasabah yang hadir dalam pertemuan di Gedung Sate mengaku tabungannya yang diblokir mencapai Rp 14 juta. Dia meminta agar pemblokiran tersebut dicabut. "Saya sangat membutuhkan (uangnya)," kata dia.
Direktur Utama Bank BJB, Ahmad Irfan, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko. Dana nasabah sengaja diblokir untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran angsuran kredit. "Pemblokiran setara satu bulan angsuran untuk berjaga-jaga. Pada suatu saat bendahara terlambat memotong, bisa diambil dari situ," kata dia. Irfan mengklaim pemblokiran tersebut sudah tertuang dalam perjanjian pinjaman kredit pegawai negeri. "Tabungan yang diblokir juga mendapat bunga."
Menurut Irfan, blokir bisa dibuka asalkan nasabah bisa menunjukkan alasan, misalnya karena kondisi darurat. "Bisa dibuka untuk alasan tertentu," ujar dia.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat, Sarwono, mengatakan lembaganya tidak mengatur pemblokiran sebagai salah satu bentuk agunan pinjaman. Menurut dia, aturan ini adalah kebijakan bank. "Yang kami atur adalah kualitas kreditnya, sehingga bank bisa melakukan upaya mitigasi," kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku belum bisa mengambil keputusan soal aduan tersebut. "Saya minta waktu khusus," ujarnya. Ridwan mengatakan memerlukan waktu untuk mengumpulkan informasi agar bisa memberi keputusan yang adil. "Adil itu melalui tiga aspek, data lengkap, harus berdasarkan logika, akal sehat, dan nurani. Harus taat hukum." AHMAD FIKRI (BANDUNG) | FERY FIRMANSYAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo