Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan itu di tengah proses likuidasi. Kuasa hukum nasabah Benny Wulur mengklaim ribuan orang mendukung gugatan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gugatan PKPU tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 26 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon gugatan ini adalah Robby dan Junarto Tjahyadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang mengajukan secara formalitasnya ada dua orang, tapi nanti saat pembuktian tentu kami akan banyak memasukkan (nasabah lain) untuk pembuktiannya karena dukungan kami dari ratusan bahkan ribuan (nasabah). Bahkan surat dukungan sudah banyak sekali yang mengirim ke pengadilan dari Medan, Jakarta, Surabaya," kata Benny saat dihubungi Tempo, Minggu, 12 Februari 2023.
Dia melanjutkan, banyak nasabah yang meneleponnya untuk ikut dalam gugatan ini. Namun, dia hanya mengajukan dua orang sebagai pemohon agar gugatan cepat diproses. Selain itu, dia menilai pengadilan akan kesulitan memeriksa ratusan bahkan ribuan nasabah.
"Pengadilan nggak mungkin dalam waktu 20 hari memeriksa bukti nasabah yang ratusan atau ribuan. Kan habis waktunya, PKPU syaratnya cuma 20 hari," ujar Benny.
Lebih lanjut, dia mengaku optimis dengan gugatan PKPU ini. Wanaartha, kata dia, sudah dicabut izin usahanya sehingga menjadi perusahaan biasa. Menurutnya, tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang pengajuan gugatan PKPU ketika sebuah perusahaan tengah dilikuidasi.
Selanjutnya: tim likuidasi Wanaartha Life telah dibentuk ...
"Itu (gugatan) masih bisa, makanya kita diterima juga kan sama PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di pengadilan. Saya masih optimis sampai hari ini, apalagi melihat antusias dan dukungan nasabah yang sudah telepon saya sampai minta WA grup, sampai saya diminta bikin Zoom, bikin segala macam. Bahkan sudah banyak yang menyesal daftar ke tim likuidasi untuk meminta tagihannya," tuturnya.
Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life telah dibentuk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. RUPS itu memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler itu adalah pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Wanaartha Life.
Selanjutnya, OJK menelaah dokumen dan memverifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dari hasil verifikasi itu, hanya dua orang calon tim yang memenuhi syarat dari tiga orang calon anggota tim likuidasi yang diajukan.
Per 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015.
Proses itu dilakukan dengan mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditur lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi. "Selanjutnya tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak," tulis OJK dalam pengumumannya.
OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
"OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.
Pilihan Editor: Ini Alasan Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU di tengah Proses Likuidasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini