Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Nelayan Masalembu menolak adanya aktivitas kapal cantrang yang memasuki wilayah perairan tradisional mereka. Aktivitas kapal cantrang tersebut dinilai sangat meresahkan nelayan kecil dan tradisional yang tinggal di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, Mat’Sahri, menyatakan bahwa aktivitas kapal cantrang di wilayah perairan tradisional Masalembu bahkan sudah memasuki wilayah 3 mil dari bibir pantai Pulau Masalembu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sudah banyak rumpon nelayan yang hilang karena kapal cantrang masuk ke laut kami. Rumpon yang hilang itu ada yang berumur lebih dari 5 tahun dan itu sangat merugikan kami nelayan yang hidupnya bergantung dari hasil tangkapan ikan dari rumpon,” kata Mat’Sahri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Januari 2021.
Penolakan nelayan terkait cantrang, kata Mat'Sahri, sudah dilakukan bertahun-tahun. "Kami sudah sangat resah," ujar dia. Untuk itu, pada tanggal 20 Januari 2021, Persatuan Nelayan Masalembu bersama dengan KIARA, LBH Surabaya serta Walhi Jawa Timur mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk melaporkan adanya aktivitas dan operasi kapal cantrang di wilayah Kepulauan Masalembu.
Koalisi masyarakat tersebut menilai aktivitas kapal cantrang ini merupakan dampak nyata pasca direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hasil dari revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 adalah Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020.
Di dalam Permen KP tersebut pada pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap yang dikategorikan mengganggu dan merusak berlanjutan sumber daya ikan antara lain pair sein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan muro ami (drive-in net).
Penerbitan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap dinilai menyebabkan sejumlah persoalan serius. Misalnya, beleid ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018.
Aturan itu menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal, yaitu mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.
Persoalan lainnya, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP dinilai terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan dan perusakan terumbu karang di kawasan tersebut, terutama di perairan pulau-pulau kecil seperti Kepulauan Masalembu.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, cantrang sebelumnya kerap tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020, fungsi cantrang kembali ke ketentuan semula.
"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat, 22 Januari 2021.
Ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Di antaranya cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Hal itu, kata dia, bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.
KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut.
Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II. "Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ujar Zaini.
Sedangkan, kata dia, bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI