Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pedagang jajanan kue dan roti di kios grosir maupun warung di Bandung terimbas isu dugaan bahan pengawet pada roti Okko. Sepekan belakangan ini setelah kasusnya viral di media sosial dan diberitakan media massa, pembeli roti berkurang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bukan hanya Aoka dan Okko tapi ke roti-roti pabrik lain juga terdampak,” kata Eden Ahmad Muhyidin, pedagang jajanan kue dan roti di Pasar Ciwastra Kota Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di kios grosirnya, aneka jenis roti rumahan dan pabrik memenuhi keranjang dan kardus yang dibuka. Umumnya penganan itu berasal dari Bandung dan sekitarnya. Daya tahan kue dan roti rumahan kurang dari seminggu. Adapun roti pabrik, menurut Eden, biasanya paling lama hanya sepuluh hari. Hanya Aoka dan Okko yang masa kedaluarsanya sampai tiga bulan. “Ini baru pada dikirim minggu kemarin (Juli) expired-nya Oktober,” ujarnya saat ditemui Kamis, 25 Juli 2024.
Dari sekian roti pabrik yang dijualnya, Aoka terhitung paling laris selama empat tahun ini di kiosnya. Setiap hari bisa 4-5 kardus terjual, yang tiap kardusnya berisi 60 bungkus roti. Adapun sejak sekitar 3-4 bulan lalu, Eden ikut menjual roti Okko yang menurutnya juga disukai pembeli.
“Rotinya empuk rasanya enak,” kata Prima, seorang pembeli. Roti Aoka dan Okko sampai siang hari itu masih ada sekitar 20-30 bungkus di kardus asalnya.
Berkurangnya pembeli roti sepekan belakangan ini juga dialami Asep, pedagang kue dan roti di kios grosir pasar yang sama. Roti Aoka misalnya yang terlaris, normalnya bisa habis 3-4 kardus sehari.
“Sekarang kondisi pembeli menurun kita mau menghabiskan dua karton aja susah, apalagi ditambah isu ini,” katanya. Sementara pedagang warung ada yang menahan diri dengan tidak membeli roti selama lima hari sejak isu roti berbahan pengawet berbahaya muncul di media massa.
Isu roti yang mengandung bahan pengawet berbahaya sodium dehidroasetat pada merek Aoka dan Okko muncul dari hasil pemeriksaan oleh PT SGS. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sempat membantah, namun kemudian menyatakan roti Okko mengandung mengandung natrium dehidroasetat. Bahan itu disebutkan tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk roti Okko dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Terhadap temuan itu juga BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Sedangkan roti Aoka menurut BPOM lewat penjelasan ke publik secara tertulis di laman resminya pada Selasa, 23 Juli 2024, dinyatakan tidak mengandung natrium dehidroasetat.