Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM: Penarikan Dilakukan oleh Industri Farmasi

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkap bagaimana prosedur penarikan obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG.

24 Oktober 2022 | 09.06 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkap bagaimana prosedur penarikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menurut dia prosedur penarikan obat tersebut dilakukan oleh masing-masing industri farmasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Prosedur penarikan, tentunya dilakukan oleh industri masing-masing, dan dilaporkan pada kami dan dikawal terus,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penny menjelaskan penarikan dilakukan oleh industri karena distribusi obatnya sudah sampai ke titik terjauh atau di berbagai wilayah Indonesia. Namun BPOM juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia yang terus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.

“Ada UPT kami tentunya, ada balai-balai loka POM di daerah yang akan mengawal. Kami tentu punya data distribusi tersebut, kami akan mengawal dan mereka juga harus lapor ke BPOM,” ucap Penny.

Penny juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat. “Laporkan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” tutur dia.

Aplikasi e-MESO, Penny melanjutkan, adalah aplikasi monitoring efek samping obat, sehingga BPOM bisa menelusuri dan menindaklanjuti dengan cepat. Aplikasi itu dikelola oleh BPOM yang bisa diakses melalui smartphone Android.

Selain itu, Penny juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan saat pembeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” kata Penny.

Selain itu, Penny juga menyarankan kepada masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Serta memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

“Teliti setiap informasi yang diperoleh terutama mencari informasi silakan ke BPOM banyak sekali kan akses untuk melakukan pengaduan untuk mendapatkan informasi,” ucap Penny.

Selanjutnya: Bagaimana obat sirup yang mengandung cemaran di toko online?

BPOM juga memantau penjualan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di toko online. “Badan POM juga selalu melakukan patroli siber karena banyak sekali kami melihat maraknya penjualan produk-produk obat yang tidak aman,” ujar dia.

Menurut Penny, BPOM juga terus melakukan penelusuran penjualan obat tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) dan asosiasi e-commerce. Bahkan, pihaknya sudah menurunkan 4.922 yang terindikasi melakukan penjualan obat yang tidak aman itu.

“Kami berkoordinasi dengan Kominfo dan asosiasi e-commerce tentunya untuk melakukan take down terhadap 4.922 yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat dan dinyatakan tidak aman,” kata dia.

Penny juga menjelaskan hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops. BPOM, Penny berujar, ada 133 sirup obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman sepajang digunakan sesuai aturan pakai gini ada—bahan cemaran EG dan DEG.

Keempat bahan tersebut, menurut Penny, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya meminta jajarannya memperketat pengawasan terhadap peredaran obat menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal. Sejumlah obat sirop telah ditarik berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Tadi siang kan sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan secara detail ya, yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi, tugas semuanya," kata Jokowi seusai menghadiri acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar di Jakarta pada Jumat malam pekan lalu, 22 Oktober 2022.

Sebanyak 133 orang meninggal karena gagal ginjal akut dari total 241 orang pasien yang dirawat di 22 provinsi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menuturkan gangguan ginjal akut disebabkan oleh patogen yang menjadi cemaran obat sirup bernama etilen glikol, dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).

KHORY ALFARIZI | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus