Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan soal pembagian dividen perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae aturan ini penting perlu dibuat agar alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank.
"Sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi, khususnya dalam upaya menjaga agar bank terus berkembang dan memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional," kata Dian dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dengan begitu, harapannya, kinerja bank meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga, turut berdampak pada peningkatan shareholder's value.
Menurut Dian, pengaturan dividen bank lumrah dilakukan. Di beberapa negara, kata dia, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)). Selain itu, didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank, seperti pada era Covid-19 beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, dalam konteks pengaturan ini, Dian mengatakan OJK tidak mengatur spesifik besaran dividen yang dibagi bank kepada pemegang sahamnya. "OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," ungkapnya.
Dian menyebut pengaturan dividen bank ini sebagai wujud transparansi dalam tata kelola yang baik pada bank terhdap seluruh pemangku kepentingan, terutama pemegang saham. Nantinya, OJK akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan ini dan pelaksanaannya. Tujuannya untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan pemegang saham.
"Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha Bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan," kata Dian.
Lebbih lanjut, Dian berharap pemegang saham tidak sekadar fokus pada besaran dividen yang diberikan bank. Namun, harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan usahanya.
Pilihan Editor: ASDP Setorkan Dividen 2022 Rp 101 M ke Negara Usai Cetak Laba Tertinggi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini